Palu, beritasulteng.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah kerusakan lingkungan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Anwar menyoroti tantangan pengawasan lingkungan di Sulawesi Tengah, khususnya pada sektor pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, dan pengembangan kawasan industri.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Manfaat ekonomi dari kegiatan usaha, kata dia, perlu diimbangi dengan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” kata Anwar.
Ia menilai perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan indikasi kerusakan lingkungan. Karena itu, ia meminta jajaran pemerintah daerah menindaklanjuti laporan atau temuan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
Anwar juga meminta kepala daerah dan kepala dinas lingkungan hidup agar segera berkoordinasi apabila menemukan dugaan pencemaran atau kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Pengawasan pertambangan dan kawasan industri
Selain pengawasan di lapangan, Anwar menekankan pentingnya pemeriksaan aspek lingkungan dalam proses penerbitan persetujuan dan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batuan atau galian C.
Ia menyatakan telah meminta agar aspek lingkungan menjadi perhatian sebelum proses persetujuan dilanjutkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, permasalahan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan, lanjutnya, juga perlu menjangkau kawasan industri yang berkembang di Sulawesi Tengah.
Anwar secara khusus menyoroti persoalan kualitas udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Ia meminta informasi mengenai dugaan tingginya polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut ditindaklanjuti melalui pemantauan dan pemeriksaan berbasis data.
Informasi mengenai kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar langkah penanganan dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan dukungan dan arahan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Anwar menegaskan bahwa pengawasan lingkungan tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Namun, pelaku usaha tetap harus memenuhi kewajiban lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.
“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” katanya.
Usulan satgas terpadu dan kanal pengaduan masyarakat
Untuk memperkuat pengawasan, Anwar mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat agar kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu dapat segera direalisasikan.
Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, ia mengusulkan penyediaan kanal pengaduan masyarakat berbasis daring untuk menerima laporan mengenai dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran kegiatan usaha.
Menurutnya, mekanisme pengaduan yang mudah diakses dapat membantu pemerintah memperoleh informasi dari masyarakat dan mempercepat tindak lanjut laporan. Meski demikian, setiap laporan perlu diverifikasi dan ditangani sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Anwar juga menekankan bahwa tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan landasan hukum yang jelas. Penghentian sementara kegiatan usaha, misalnya, perlu dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan kondisi yang memenuhi persyaratan untuk tindakan tersebut.
Koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dinilai penting agar penanganan dugaan pelanggaran berjalan sesuai kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keselamatan masyarakat menjadi perhatian
Dalam rapat tersebut, Anwar turut menyoroti perlunya pengawasan kegiatan pertambangan di Kota Palu, terutama yang berpotensi memengaruhi keselamatan permukiman dan meningkatkan risiko bencana.
Ia meminta agar kondisi geologi, tingkat kerawanan bencana, dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengawasan serta pengambilan keputusan terkait kegiatan pertambangan.
Menurut Anwar, peningkatan PAD tidak boleh mengesampingkan kewajiban perlindungan lingkungan. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, kata dia, harus menjadi tanggung jawab setiap pelaku usaha.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan memperkuat komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pengawasan, mendorong kepatuhan pelaku usaha, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat KLH/BPLH, antara lain Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Makassar, serta Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sulawesi.
Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, dan jajaran dinas lingkungan hidup kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring.
Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap sinergi dengan KLH/BPLH dapat memperkuat upaya perlindungan lingkungan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.







