Dialog Publik HMI MPO Palu Bahas DBH, Konflik Pertambangan, dan Kesejahteraan Masyarakat

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Palu menggelar Dialog Publik yang dirangkaikan dengan Konferensi HMI Cabang Palu ke-48. Kegiatan tersebut membahas tata kelola sumber daya alam (SDA), distribusi manfaat ekonomi, serta persoalan dampak aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

Mengusung tema “Optimalisasi Sumber Daya Alam melalui Penguatan Tata Kelola, Distribusi Manfaat, dan Partisipasi Publik demi Pembangunan Berkelanjutan”, forum ini menjadi ruang diskusi mengenai pengelolaan kekayaan alam daerah dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.

Kegiatan tersebut menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., sebagai narasumber utama. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sigi, serta Ketua Presidium Hijau Hitam Sulawesi Tengah, Andi Ridwan Bataraguru.

Ketua Umum HMI MPO Cabang Palu, Ahmad Rahim, mengatakan bahwa besarnya potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah perlu diimbangi dengan tata kelola yang transparan, distribusi manfaat yang adil, serta kebijakan pembangunan yang memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Ahmad, perkembangan investasi dan industri pertambangan di Sulawesi Tengah perlu diikuti dengan penguatan sektor ekonomi lainnya, terutama pertanian dan perikanan yang menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat.

“Pertambangan memang menjadi penopang ekonomi utama, namun kita tidak boleh mengabaikan sektor pertanian dan perikanan. Pemanfaatan kedua sektor ini harus dipikirkan secara serius agar mampu membawa kesejahteraan nyata bagi para petani dan nelayan,” ujarnya.

Ia menilai, pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan aktivitas investasi. Pemerintah dan pemangku kepentingan juga perlu memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Ahmad menambahkan, keterbukaan informasi, perencanaan yang komprehensif, dan partisipasi publik menjadi aspek penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai kepentingan masyarakat dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Tata Kelola SDA dan Tanggung Jawab terhadap Lingkungan

Selain membahas persoalan ekonomi dan lingkungan, Ahmad Rahim menyoroti pentingnya perubahan cara pandang dalam memanfaatkan sumber daya alam. Ia menilai bahwa pola konsumsi dan pembangunan yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek berisiko mengabaikan kelestarian lingkungan serta kepentingan sosial masyarakat.

Dalam perspektif filosofis dan keislaman yang disampaikannya, alam tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai objek eksploitasi untuk memenuhi kepentingan manusia. Relasi manusia dengan alam, menurut Ahmad, perlu dibangun atas dasar tanggung jawab moral, penghormatan terhadap kehidupan, dan kesadaran menjaga keseimbangan lingkungan.

“Kami berupaya mengonstruksi persepsi ini bukan sebatas diskursus normatif, melainkan sebagai landasan prinsipil. Setiap turunan kebijakan dan realisasi di lapangan harus didasari oleh integritas intelektual serta spiritual,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa nilai-nilai tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, termasuk dalam pengawasan aktivitas industri yang memanfaatkan sumber daya alam.

Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat.

Persoalkan Distribusi Dana Bagi Hasil

Isu lain yang mengemuka dalam dialog publik tersebut adalah distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. HMI MPO Cabang Palu menilai persoalan pembagian manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam perlu mendapat perhatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

Ahmad Rahim menyampaikan keprihatinan terhadap apa yang dinilai sebagai ketidaksebandingan antara besarnya aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di daerah dan manfaat fiskal yang diterima pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara objektif dengan mempertimbangkan ketentuan pembagian DBH, kontribusi sektor sumber daya alam, kebutuhan pembangunan daerah, serta kondisi kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menyoroti masih adanya persoalan kemiskinan yang, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan pembangunan.

“Kami memahami keprihatinan yang disampaikan Bapak Gubernur mengenai minimnya alokasi DBH dari pusat yang tidak sebanding dengan hasil alam yang diambil dari bumi Sulawesi Tengah. Persoalan mendasar ini membutuhkan persatuan dan sinergi seluruh elemen, baik instansi pemerintah, organisasi kemahasiswaan, maupun masyarakat luas, untuk memperjuangkan hak-hak daerah demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

HMI MPO Cabang Palu berharap pembahasan mengenai DBH tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan kajian berbasis data dan komunikasi antarpemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas persoalan distribusi pendapatan dari sumber daya alam dan merumuskan upaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dorong Tindak Lanjut dan Partisipasi Publik

Ahmad Rahim berharap dialog publik tersebut menghasilkan tindak lanjut yang konkret, baik dalam bentuk rekomendasi kebijakan, penguatan pengawasan, maupun ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa HMI MPO Cabang Palu berkomitmen mengawal persoalan yang berkaitan dengan hak-hak dasar masyarakat, kelestarian lingkungan, dan pemerataan manfaat pembangunan.

Menurut Ahmad, kolaborasi antara pemerintah, organisasi kemahasiswaan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar persoalan pengelolaan sumber daya alam dapat dibahas secara terbuka dan ditangani berdasarkan fakta.

Melalui dialog tersebut, HMI MPO Cabang Palu berharap pembangunan Sulawesi Tengah tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih merata, melindungi lingkungan, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pemanfaatan sumber daya alam.