Keterbatasan Infrastruktur dan Tekanan Ekonomi Jadi Tantangan Pengawasan PSDKP di TPI Matano

Editor ; Moh.Nasir Tula

Morowali, beritasulteng.id – Wilayah Kerja (Wilker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi pengawasan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Matano, Kabupaten Morowali. Selain keterbatasan infrastruktur, tekanan ekonomi masyarakat pesisir turut memengaruhi efektivitas pengawasan di lapangan.

Kepala Wilker PSDKP Morowali, Muliadi, S.St.Pi, mengatakan pengawasan aktivitas perikanan di TPI Matano tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan.

“Pengawasan di TPI seperti Matano tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum. Ada masyarakat yang bergantung pada aktivitas perikanan di wilayah ini,” ujarnya, Pada Selasa 12/05/2026.

Menurut Muliadi, salah satu persoalan utama di TPI Matano adalah keterbatasan ruang sandar kapal dan sempitnya area muara serta kolam putar. Kondisi tersebut menyebabkan aktivitas tambat kapal menjadi padat, terutama saat pendaratan hasil tangkapan.

Situasi itu dinilai tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi nelayan, tetapi juga menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan, seperti identifikasi kapal, pemeriksaan hasil tangkapan, hingga pemantauan kepatuhan administrasi.

Karena itu, penataan dan renovasi area sandar di Muara Matano dinilai penting untuk mendukung kelancaran aktivitas perikanan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Selain persoalan infrastruktur, nelayan juga menghadapi keterbatasan pasokan es batu dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kedua kebutuhan tersebut merupakan komponen penting dalam operasional penangkapan ikan.

Keterbatasan es batu berdampak pada kualitas hasil tangkapan, sedangkan kelangkaan atau tingginya harga solar memengaruhi kemampuan nelayan untuk melaut.

Dalam kondisi ekonomi yang sulit, potensi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan perikanan dinilai meningkat. Di sisi lain, petugas pengawasan tetap harus menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

TPI Matano juga masih menghadapi persoalan pencatatan hasil tangkapan ikan. Aktivitas pendaratan ikan disebut belum seluruhnya disertai logbook yang memadai, sehingga menyulitkan proses penelusuran asal hasil tangkapan.

Padatnya aktivitas bongkar muat di area pelabuhan membuat proses pengawasan menjadi lebih kompleks, termasuk dalam memastikan hasil tangkapan yang masuk ke rantai distribusi telah memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, aktivitas industri di wilayah Morowali turut menambah dinamika pengawasan kawasan pesisir. Lalu lintas kapal industri dan perkembangan kawasan pesisir menyebabkan pengawasan tidak hanya berfokus pada aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga terkait tata kelola ruang laut.

Muliadi menegaskan pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan.

“Petugas harus membangun komunikasi dengan nelayan dan masyarakat agar kepatuhan tumbuh dari kesadaran bersama, bukan semata karena penindakan,” katanya.

Kondisi di TPI Matano mencerminkan tantangan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah pesisir yang berada di tengah keterbatasan infrastruktur, tekanan ekonomi masyarakat, dan tuntutan regulasi