Pemkot Palu Segel Sementara Chicken Bin akibat Pelanggaran Kebersihan

Laporan ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sementara usaha Chicken Bin di Jalan Basuki Rahmat, Jumat (17/4/2026). Tindakan ini dilakukan karena pelaku usaha melanggar Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Palu, Mohamad Bambang S., menyatakan bahwa pelanggaran tersebut telah berulang. Pihaknya bahkan telah dua kali menjatuhkan sanksi denda kepada pengelola usaha.

“Pelanggaran ini sudah beberapa kali terjadi dan telah dikenakan sanksi, namun kembali terulang,” ujarnya.

Menurut Bambang, sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP telah menempuh langkah persuasif, mulai dari pemanggilan, edukasi, hingga teguran resmi. Namun, pengelola usaha tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kasus ini kemudian diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang melibatkan kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait. Dalam sidang pada 9 April 2026, diputuskan penutupan sementara sebagai sanksi administratif sekaligus upaya pembinaan.

“Penutupan ini juga bertujuan mendorong perbaikan pengelolaan sampah oleh pelaku usaha,” kata Bambang.

Pemerintah Kota Palu menyatakan usaha tersebut dapat kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda, dipenuhi.

Satpol PP menegaskan penegakan aturan dilakukan tanpa diskriminasi dan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan kebersihan lingkungan.