Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi, SH., MH, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (10/12/2025) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, SH., MH, sebagai bagian dari agenda nasional yang digelar secara serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Kesepakatan ini berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam regulasi tersebut, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai alternatif pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1), dan dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026.
Melalui MoU ini, Pemerintah Kota Palu dan Kejaksaan Negeri Palu berkomitmen membangun sinergi dalam menyiapkan aspek teknis, kelembagaan, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pidana kerja sosial dimaksudkan sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif, di mana pelaku tindak pidana diarahkan untuk menjalankan aktivitas sosial yang bermanfaat, seperti kerja sosial di fasilitas umum atau kegiatan pelayanan masyarakat, tanpa mengabaikan rasa keadilan dan efek jera.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap penerapan kebijakan pidana alternatif tersebut. Ia berharap skema ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat luas.
“Semoga masyarakat bisa merasakan manfaat langsung dari pelaksanaan pidana kerja sosial ini, sekaligus menjadi sarana pembinaan yang efektif bagi para pelaku tindak pidana,” ujar Gubernur.
Sementara itu, penandatanganan serentak ini juga menjadi bentuk kesiapan daerah dalam menyongsong penerapan KUHP baru, termasuk menyesuaikan kebijakan dan tata kelola penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Turut hadir mendampingi Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, antara lain Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si, serta sejumlah pejabat instansi terkait dan undangan lainnya.
Foto: Imron







