Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), yang di pimpin langsung Kejati Sulteng Nuzul Rahmat, melaksanakan kegiatan Coffe morning dan prees release bersama para awak media yang ada di Kota Palu, terkait kinerja bidang tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025, pada Senin (8/12/2025).
Dalam keterangannya di hadapan para jurnalis, Kajati Sulteng menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan institusinya berlandaskan pada prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan transparansi, serta berorientasi pada pembuktian hukum, bukan persepsi maupun tekanan pihak tertentu.
“Setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi, dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada penegakan hukum berbasis asumsi. Semua langkah harus akuntabel, profesional, dan transparan,” tegas Nuzul Rahmat.

Kajati menjelaskan bahwa Kejati Sulteng juga terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara dan daerah guna meminimalkan potensi penyimpangan. Penanganan perkara, kata dia, dilakukan secara cepat, tepat, terukur, serta bebas dari intervensi, sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.
Ia menyebutkan bahwa sektor strategis seperti pertambangan dan infrastruktur menjadi perhatian serius, seiring dengan pesatnya perkembangan Sulawesi Tengah. Pengawasan terhadap dokumen perizinan, kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta proyek-proyek pembangunan menjadi fokus guna mencegah potensi tindak pidana korupsi sejak dini.
Selain itu, program bantuan sosial dan pengadaan barang dan jasa juga dinilai rawan penyimpangan jika tidak disertai pengelolaan data dan administrasi yang tertib. Oleh karena itu, Kejati Sulteng terus mendorong transparansi serta keterbukaan informasi dalam setiap penanganan perkara.
“Transparansi penanganan perkara adalah kewajiban. Setiap perkembangan penting harus disampaikan secara resmi kepada publik. Kami mendorong publikasi dan keterbukaan data serta dokumen, sepanjang sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kajati Sulteng juga menekankan pentingnya pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik. Menurutnya, peran media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi mitra strategis dalam melakukan evaluasi kinerja penegakan hukum.
“Kami membuka diri terhadap kritik dan masukan dari seluruh elemen masyarakat. Media dan LSM adalah mitra dalam membangun sistem hukum yang lebih baik. Mari bersama-sama memberantas korupsi dengan kejujuran dan profesionalisme,” pungkasnya.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Kejati Sulteng menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan akan terus menjaga marwah institusi, serta memastikan setiap rupiah uang negara dapat diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.







