Palu, beritasulteng.id – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, menemui langsung warga yang menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Wali Kota Palu, Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Aksi demonstrasi tersebut diikuti warga dari Kelurahan Tondo, Talise, dan Talise Valangguni. Mereka menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera memberikan kepastian terkait pengelolaan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang sejak lama dijanjikan untuk masyarakat terdampak pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tondo II serta bagi warga di kawasan Talise dan Talise Valangguni.
Dalam dialog terbuka bersama warga, Wali Kota Hadianto menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, Pemkot Palu telah berulang kali menggelar pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertemuan dilakukan bersama beberapa pejabat pusat, di antaranya mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Hadi Tjahjanto, Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid.
“Alhamdulillah, hasil perjuangan kita tidak sia-sia. Kementerian ATR/BPN telah menyetujui peruntukan ruang, termasuk lahan untuk masyarakat di kawasan eks HGB serta area pertahanan dan keamanan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu 2023–2043,” ungkap Wali Kota.
Ia menambahkan, Pemkot Palu juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penerima lahan ganti rugi. Namun, proses penyerahan resmi lahan dari pemerintah pusat ke Pemkot Palu masih menunggu tindak lanjut.
Untuk mempercepat realisasi, Wali Kota menyampaikan bahwa dirinya bersama Pangdam Palaka Wira dalam waktu dekat akan kembali menemui Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. “Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan kembali bertemu dengan Pak Menteri Nusron Wahid agar lahan eks HGB ini benar-benar bisa segera diserahkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Warga tampak antusias mendengarkan langsung penjelasan dari Wali Kota. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus kepastian bagi masyarakat yang selama ini menantikan realisasi lahan tersebut.







