Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gema Bangsa menyatakan dukungan terhadap inisiatif warga Poboya untuk memperoleh hak Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui penciutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Citra Palu Minerals (CPM). Langkah tersebut dinilai sebagai solusi untuk mengakhiri konflik berkepanjangan antara masyarakat Poboya dan perusahaan tambang emas tersebut yang sudah berlangsung hampir tiga dekade.
Ketua DPW Partai Gema Bangsa, Atha Mahmud, menegaskan bahwa pemberian hak WPR kepada koperasi warga Poboya akan menjadi jalan tengah yang adil.
“Penciutan IUPK PT CPM menjadi WPR adalah solusi mengakhiri konflik ruang hidup 29 tahun antara warga Poboya dan PT CPM. Sekaligus mengakhiri disparitas penciptaan kekayaan dan polemik tak berkesudahan di lahan tambang emas itu,” ujarnya di Palu, Rabu (20/8/2025).
Menurut Atha, tanpa adanya enclave atau penciutan lahan untuk koperasi warga Poboya, pemerintah justru dianggap membiarkan bara konflik tetap menyala.
“Warga Poboya itu lahir turun-temurun di pegunungan itu. Itu kampung mereka. Kalau PT CPM diberi hak mengelola emas, maka lebih adil jika warga Poboya juga diberi hak WPR,” tegasnya.
Lebih lanjut, Atha menilai aturan yang selama ini membatasi hak masyarakat hanyalah produk kesepakatan politik. Oleh karena itu, memberikan WPR kepada warga Poboya juga merupakan langkah politik yang sah.
“Warga Poboya punya hak sebagai daerah penghasil emas. Prinsip kemandirian bangsa ada di situ. Jika rakyat bisa mengelola sendiri sumber daya alamnya, mengapa justru dilarang?” katanya.
Atha juga menekankan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kemandirian rakyat dalam mengelola sumber daya alam.
“Dengan memberikan hak WPR kepada warga Poboya, negara hadir secara nyata membangun kemandirian rakyat, sesuai arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” tambahnya.
Seperti diketahui, konflik ruang antara warga Poboya dan PT CPM terkait lahan pertambangan emas sudah berlangsung sejak 1996. Warga menilai keberadaan perusahaan tambang telah membatasi ruang hidup mereka, sementara di sisi lain, pemerintah belum memberikan legalitas penuh bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara resmi.







