Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Dunia pers di Sulawesi Tengah dikejutkan dengan laporan polisi terhadap jurnalis Hendly Mangkali, kontributor media daring Beritamorut.id, yang dilaporkan oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini muncul setelah Hendly membagikan tautan berita terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan tokoh publik di Morowali Utara melalui akun media sosial pribadinya.
Peristiwa ini memicu kecaman luas dari organisasi-organisasi media di daerah. Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut langkah pelaporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sah.
“Apa yang dilakukan Hendly adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi jurnalis hanya karena membagikan berita yang telah dipublikasikan adalah preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi,” ujar Iqbal.
Hal senada disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng, Murthalib. Ia menekankan bahwa tindakan pelaporan ini berpotensi mengancam keberanian jurnalis dalam menyampaikan informasi yang penting bagi publik.
“Jika jurnalis bisa dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya, maka siapa lagi yang akan berani mengungkapkan fakta? Ini bukan hanya tentang Hendly, tapi juga menyangkut keselamatan kerja jurnalistik di daerah,” tegasnya.
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, Andi Attas Abdullah, juga mendesak aparat penegak hukum untuk mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai peraturan yang berlaku.
“Undang-Undang Pers telah mengatur bahwa setiap keberatan terhadap karya jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami mendorong agar kasus ini dihentikan dan diarahkan ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang,” tegas Andi.
Ketiga organisasi media tersebut menyerukan solidaritas seluruh insan pers untuk mendukung Hendly Mangkali. Mereka juga meminta Dewan Pers segera turun tangan guna memberikan perlindungan hukum dan memastikan hak-hak jurnalis dihormati.
Pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi. Mengkriminalisasi jurnalis hanya karena melaporkan fakta atau membagikan karya jurnalistik melalui media sosial, tidak hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga membahayakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Tanda Tangan:
AMSI Sulteng – Mohammad Iqbal
JMSI Sulteng – Murthalib
SMSI Sulteng – Andi Attas Abdullah







