Kejati Sulteng Terus Lakukan Pendalaman Kasus Korupsi dan TPPU di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

Editor : Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor industri perkebunan kelapa sawit. Penyidik Kejati Sulteng saat ini memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Direktur PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) Boan Sulu Simatupang.

Boan Sulu Simatupang, yang menjabat sebagai Direktur PT RAS pada 2014, diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejati Sulteng pada hari Senin (16/12/2024). Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Sulteng, dimulai pukul 09.30 WITA.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp kepada media, “Mantan Direktur PT RAS Boan Sulu Simatupang sementara diperiksa.”

Selain Boan Sulu Simatupang, sejumlah pihak dari PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk juga telah diperiksa oleh Kejati Sulteng, termasuk:

Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom
Direktur Operasional Arief Catur Irawan
Direktur Keuangan PT AALI, Tingning Sukowignjo (meskipun sempat mengajukan penjadwalan ulang)
Manajer Operasional PT AALI, Veronica Lusi Herdiyanti
Buntoro Rianto SE.,Ak.,CPA, Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT RAS
Oka Arimbawa, Manajer PT SJA yang juga menjabat di PT AALI dan PT RAS
Doni Yoga Pradana, Direktur di PT SJA.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa dua mantan Direktur PTPN XIV, yaitu RYANTO WISNUARDHY (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019-2021) dan SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021-2022).

Menurut informasi yang diperoleh, sekitar 99,9% saham PT RAS dimiliki oleh PT Astra Agro Lestari. Keuangan perusahaan, termasuk dividen, juga dikelola oleh PT Astra Agro Lestari, yang diduga menjadikan PT RAS sebagai perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan luas lahan yang dapat dikuasai oleh satu perusahaan.

Sementara itu, Manajer Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari Tbk, Muh Husni, yang dikonfirmasi dalam konferensi pers pada Kamis (28/11/2024) di Palu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak ‘mangkir’ dari panggilan penyidik Kejati Sulteng. “Ada kesibukan lain, sehingga kami meminta penundaan atau penjadwalan ulang untuk pemeriksaan direktur perusahaan kami,” jelas Husni.

Husni juga menambahkan bahwa kehadiran PT AALI Tbk di daerah ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan mengurangi pengangguran. Pihak perusahaan berkomitmen untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. ***