Polemik Kehadiran PT Astra Agro Lestari di Morowali Utara: Tokoh Agama dan Aktivis Kritik, Perusahaan Tegaskan Sikap Kooperatif

Editor : Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – PT Astra Agro Lestari (AALI) melalui salah satu pejabat anak perusahaannya, PT Agro Nusa Abadi (ANA), Oka Arimbawa, memberikan tanggapan atas kritik yang dilayangkan oleh tokoh agama Desa Era, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Pendeta Allan Billy Graham Tongku. Pendeta Allan sebelumnya menilai kehadiran AALI, termasuk PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), tidak memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Oka Arimbawa menegaskan bahwa pihaknya selalu kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. “Terkait masalah hukum yang sedang dijalani oleh RAS dan AALI, kami kooperatif. Tidak ada pemanggilan yang mangkir. Jika pada jadwal pemanggilan yang ditentukan tidak bisa hadir, kami selalu menyampaikan surat penundaan kepada penyidik melalui PTSP Kejati Sulteng,” jelas Oka melalui pesan tertulis, Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya, Pendeta Allan menyebut kehadiran PT AALI justru merugikan masyarakat setempat. Ia menyoroti penguasaan lahan tanpa legalitas yang dinilai tidak membawa kesejahteraan bagi warga. “Perusahaan menikmati hasil tanah kami, sedangkan masyarakat hanya mendapatkan dampak buruk seperti debu dan kerusakan lingkungan,” ujar Allan saat ditemui di Palu, Selasa (19/11/2024), di kutib dari Media online Deadline News.

Pendeta Allan juga meminta agar PT RAS dihentikan operasinya, sesuai amanat UUD No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2016, serta Permentan 05/2019. Ia mendesak Kejati Sulteng untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di PT RAS.

Senada dengan itu, Koordinator Wilayah Timur Nusantara Corruption Watch (NCW), Anwar Hakim, juga menyoroti permasalahan perizinan. Ia menyebut Kementerian ATR/BPN akan segera menertibkan perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). “Kami meminta masyarakat Morowali Utara tidak lagi bekerja sama dengan PT AALI, termasuk PT ANA, RAS, dan SJA, baik dalam bentuk kebun plasma maupun kebun inti,” tegasnya.

Sumber lain yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT AALI. Perusahaan diduga merambah kawasan hutan lindung, hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain dengan total luas mencapai 2.027,38 hektare.

Hingga berita ini diturunkan, Media & PR Analyst PT AALI, Prasetyo Edho Wibowo, belum memberikan tanggapan atas kritik yang dilayangkan oleh Pendeta Allan dan para aktivis.***