Pemkot Palu Siapkan Pembatasan Jalur dan SPBU untuk Truk Logistik

Palu, beritasulteng.id – Hadianto Rasyid menerima kunjungan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI/ILFA) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (3/3/2026), di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 10.30 Wita tersebut, wali kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, serta sejumlah pejabat terkait.

Ketua dan jajaran DPW ALFI/ILFA Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai sejumlah isu transportasi logistik, khususnya terkait penataan jalur lintas truk pengangkut peti kemas di wilayah Kota Palu.

Dalam pertemuan itu, wali kota menyampaikan apresiasi atas inisiatif asosiasi logistik yang memilih berdialog langsung dengan pemerintah daerah. Ia menjelaskan, kebijakan penataan jalur kendaraan logistik, termasuk truk kontainer, merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan mendukung perkembangan kota.

Menurut Hadianto, kebijakan tersebut tetap akan diterapkan meski berpotensi menimbulkan beragam tanggapan. Pemerintah, kata dia, memerlukan implementasi kebijakan untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu dievaluasi.

“Kebijakan ini tetap kita terapkan. Dari situ kita bisa mengetahui di mana letak kekurangan yang perlu diperbaiki. Kondisi serupa juga dilakukan di berbagai daerah lain,” ujar Hadianto.

Ia menegaskan, masukan dari asosiasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kelancaran distribusi barang dan aktivitas ekonomi.

Selain penataan jalur, pemerintah kota juga menyoroti distribusi bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan angkutan logistik. Wali kota menyebut kuota BBM pada prinsipnya mencukupi, namun diperlukan penertiban dalam pelaksanaannya.

Sebagai bagian dari penataan tersebut, Pemerintah Kota Palu mendorong agar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah lingkar luar kota melayani pengisian kendaraan truk kontainer, sementara SPBU di dalam kota diprioritaskan bagi kendaraan kecil.

Beberapa SPBU di dalam kota, seperti yang berada di Jalan Ponegoro, Jalan Pramuka, dan Jalan Moh. Yamin, direncanakan tidak lagi melayani truk kontainer apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

Hadianto menilai langkah pembatasan ini penting sebagai tahap awal penataan transportasi. Ia menambahkan, tanpa penataan, perkembangan kota dikhawatirkan akan terhambat oleh persoalan lalu lintas dan distribusi.

Di akhir pertemuan, wali kota membuka ruang dialog lanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi logistik, pengelola SPBU, serta pelaku usaha pergudangan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, guna membahas secara lebih komprehensif rencana kebijakan penataan jalur transportasi logistik di Kota Palu.

Foto : Imron