Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, melantik 36 pejabat eselon II dan pejabat fungsional, sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu, 31 Desember 2025, dan diikuti oleh jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat struktural, serta ASN.
Pelantikan dan penyerahan SK dilaksanakan secara khidmat, menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi para pejabat dan PPPK yang menerima amanah. Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa jabatan dan status kepegawaian yang diberikan bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah besar dari daerah dan negara.
“Jabatan ini adalah amanah dari daerah dan negara. Mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Gubernur.
Gubernur menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik serta seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan. Ia berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya loyalitas dan profesionalisme sebagai fondasi utama birokrasi yang solid dan efektif. Loyalitas kepada negara, konstitusi, dan pimpinan dinilai menjadi prasyarat agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal.
“Tanpa loyalitas, kita tidak mungkin bekerja bersama dan mencapai tujuan bersama. Amanah ini harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari politik praktis. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis berpotensi merusak tatanan birokrasi dan profesionalisme kerja.
“ASN harus bekerja secara profesional, setia kepada negara, dan tidak terlibat politik praktis,” katanya.
Kepada PPPK Paruh Waktu, Gubernur menjelaskan bahwa masa kontrak kerja berlangsung selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kinerja dan disiplin kerja. PPPK yang tidak menunjukkan komitmen dan tanggung jawab, kata dia, dapat dihentikan, sementara yang berprestasi akan dipertahankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan komitmen untuk membuka ruang evaluasi kinerja pimpinan secara berjenjang, termasuk masukan dari bawahan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepada para pejabat eselon II yang baru dilantik, Gubernur meminta agar segera bekerja dan menjalankan tugas tanpa menunda dengan seremoni yang dinilai tidak efektif. Ia menekankan pentingnya kerja cepat, tepat, dan berorientasi pada hasil.
“Yang lama telah menyelesaikan tugasnya, yang baru langsung bekerja. Tidak perlu lagi seremoni yang menghabiskan waktu dan anggaran,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan sikap tegas pemerintah provinsi terhadap pelanggaran integritas dan etika, khususnya terkait tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Integritas dan etika adalah harga mati. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Gubernur.
Menutup sambutannya, Gubernur Anwar Hafid mengajak seluruh pimpinan OPD dan ASN untuk memperkuat kebersamaan, etos kerja, serta nilai-nilai moral dan spiritual dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat Sulawesi Tengah.

