“Kami Sudah Terlalu Sabar”: Perjuangan Warga Poboya Tuntut Penciutan Lahan ke PT CPM

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Pasca aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) pada Senin malam, 15 Desember 2025, yang menuntut penciutan lahan bagi penambang emas rakyat Poboya, perwakilan tokoh masyarakat Poboya dan lingkar tambang menggelar pertemuan dengan Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana serius dan penuh emosi, serta turut dihadiri Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Rumpun Da’a Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan manajemen PT CPM, Sudarto.

Dalam forum tersebut, Ketua Koperasi sekaligus perwakilan masyarakat Poboya, Sofiyar, menyampaikan sikap tegas bahwa tuntutan penciutan lahan merupakan harga mati dan bagian dari perjuangan panjang masyarakat adat dan penambang rakyat Poboya untuk mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.

Sofiyar mengungkapkan bahwa masyarakat Poboya telah berulang kali berupaya menempuh jalur dialog dan administratif. Ia menyebut, sepanjang tahun 2025, perwakilan masyarakat telah empat kali bolak-balik Palu–Jakarta dengan biaya sendiri untuk mempertanyakan kejelasan surat pengajuan penciutan lahan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami sudah bertemu langsung dengan para petinggi PT CPM dan PT Bumi Resources Minerals (BRMS), mempertanyakan satu hal mendasar: mana surat pengajuan ke Kementerian ESDM. Sampai hari ini kami tidak pernah melihatnya,” tegas Sofiyar di hadapan Wakapolda dan perwakilan perusahaan.

Dengan nada emosional, Sofiyar menyatakan bahwa perjuangan ini bukan sekadar kepentingan pribadi, melainkan tanggung jawab moral terhadap masyarakat Poboya dan amanah para leluhur.

Z

“Hari ini, di hadapan semua yang hadir, saya wakafkan dan ikhlaskan diri saya untuk perjuangan masyarakat Poboya. Kami lelah, kami sudah terlalu sabar,” ujarnya, yang disambut dukungan spontan warga yang berada di lokasi pertemuan.

Sofiyar juga menyinggung janji awal perusahaan saat pertama kali masuk ke Poboya, yang menurutnya disampaikan langsung oleh almarhum ayahnya, Ketua Adat Poboya, Ali Djalaludin, bahwa aktivitas tambang masyarakat di wilayah lama tidak akan diganggu.

“Faktanya, masyarakat tetap diusir, mulai dari tambang lama begitu juga di wilayah Kijang Tiga Puluh yang disebut masuk perencanaan jangka panjang perusahaan. Ini yang kami rasakan sebagai bentuk pengingkaran janji,” kata Sofiyar.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Poboya menolak narasi kerugian perusahaan jika penciutan lahan dilakukan. Menurutnya, justru masyarakatlah yang paling dirugikan akibat pengambilalihan lahan yang dinilai tidak layak dan mengabaikan hak-hak warga.

“Kami tidak ingin perusahaan terus-menerus mencegah aktivitas masyarakat. Urusan administrasi ke kementerian adalah tanggung jawab perusahaan. CPM harus segera mengajukan surat penciutan lahan sesuai tuntutan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam pertemuan tersebut menegaskan pentingnya penyelesaian konflik dilakukan secara damai, dialogis, dan berkeadilan. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan memberi ruang komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang merugikan semua pihak.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya mediasi untuk mencari solusi terbaik antara kepentingan investasi dan hak hidup masyarakat lingkar tambang Poboya, sembari menunggu kejelasan proses administrasi dan kebijakan dari pemerintah pusat.