Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., bersama seluruh jajarannya mengikuti kegiatan Arahan Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman serta penerapan etika bermedia sosial bagi setiap pegawai Adhyaksa, sejalan dengan tuntutan profesionalisme di era digital.
Dalam arahannya, Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa setiap aparatur Kejaksaan harus bijak, beretika, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, perilaku di ruang digital mencerminkan integritas pribadi sekaligus kehormatan institusi.
“Seragam dan atribut Kejaksaan bukan untuk konten hiburan atau promosi pribadi. Penggunaan yang tidak sesuai dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Jamintel.
Beliau juga menyoroti adanya beberapa kasus penyalahgunaan media sosial oleh aparatur negara, seperti berpose tidak pantas, berjoget, merokok, berdandan berlebihan, atau menampilkan gaya hidup mewah. Tindakan semacam itu, tegasnya, tidak mencerminkan nilai Trapsila Adhyaksa, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Selain memberikan arahan etika, Jamintel juga mengingatkan kembali sejumlah surat edaran dan pedoman resmi Jaksa Agung yang menjadi rujukan dalam penggunaan media sosial, antara lain:
Surat Nomor R-41/A/SUJA/05/2021, tentang penggunaan media sosial yang beretika, beradab, dan tidak bertentangan dengan kebijakan institusi
Surat Nomor B-54/A/SUJA/03/2023, tentang pentingnya sense of crisis bagi ASN dan larangan mempertontonkan gaya hidup mewah.
Surat Nomor B-169/A/SUJA/10/2025, yang menegaskan agar media sosial digunakan untuk publikasi capaian positif serta penguatan integritas aparatur Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu juga dibahas ancaman kejahatan siber di era 4.0, termasuk penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) untuk pembuatan konten palsu seperti voice phishing dan face fake. Para pegawai diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga jejak digital, karena informasi yang sudah tersebar di dunia maya tidak dapat sepenuhnya dihapus.
Menutup arahannya, Prof. Reda menekankan pentingnya pengawasan melekat dan fungsi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) terhadap pegawai yang tidak mematuhi pedoman pimpinan. Hal ini merujuk pada Surat Jaksa Agung Nomor R-3/A/SUJA/01/2022 tentang peningkatan pengawasan pada satuan kerja.
Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat R., menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya di lingkungan kerja Kejati Sulawesi Tengah.
“Kami akan memastikan seluruh pegawai Kejati Sulteng memahami dan menerapkan pedoman etika bermedia sosial ini. Integritas dan marwah institusi harus selalu dijaga,” ujar Nuzul Rahmat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan Adhyaksa di Sulawesi Tengah menjadi teladan dalam bermedia sosial—menjunjung tinggi etika profesi, menjaga kehormatan pribadi, dan memperkuat citra positif Kejaksaan Republik Indonesia di mata masyarakat.

