Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Dalam siaran pers bernomor PR-04/K.3/Kph.3/10/2025, yang dirilis Kamis (09/10/2025), penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sulteng menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Adapun proyek yang menjadi objek penyidikan yaitu:
Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong
Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi
Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
Dari hasil penyidikan, nama-nama tersangka yang ditetapkan antara lain:
Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong
IS, selaku penyedia
SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi
IS, selaku penyedia
SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
NM, selaku penyedia
SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Penetapan para tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025. Sementara untuk tersangka SA, penyidikan telah dimulai sejak April 2025 dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka di tiga proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya juga berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara serta mengganggu pembangunan daerah.
“Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk mendalami peran para tersangka, serta menghitung potensi kerugian negara bersama pihak terkait,” jelas Laode.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi infrastruktur di Sulawesi Tengah yang ditangani aparat penegak hukum. Kejati Sulteng menyatakan akan tetap terbuka memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik sesuai prosedur resmi.

