Palu, beritasulteng.id – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Rabu (6/8/2025) siang. Seorang perempuan berinisial AN (40) mengalami luka bakar serius setelah disiram bahan bakar dan dibakar oleh suaminya sendiri, M (42), di depan warung makan milik korban.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Madani Palu, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
“Kami menerima laporan dari jajaran Polsek Tawaeli dan langsung menindaklanjuti. Pelaku sempat melarikan diri, namun kemudian menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng. Saat ini telah diamankan di Polresta Palu,” kata Kombes Deni Abraham dalam keterangan persnya, Kamis (7/8).
Menurut keterangan polisi, kejadian berawal saat pelaku datang dari arah belakang ruko, lalu menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyulut api. Kejadian ini disaksikan sejumlah warga, termasuk seorang pengunjung yang sedang memesan minuman di warung tersebut.
Warga sekitar segera berupaya memadamkan api dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, luka bakar yang diderita korban, yang diperkirakan mencapai 80 persen, membuat nyawanya tidak tertolong.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa dugaan sementara, tindakan pelaku dipicu oleh rasa cemburu terhadap aktivitas usaha milik korban.
“Pelaku merasa tidak nyaman karena warung korban sering dikunjungi sopir. Namun, apa pun alasannya, tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Kapolresta.
Pasca kejadian, situasi di RSUD Madani sempat memanas akibat emosi keluarga korban. Beberapa di antaranya melempari fasilitas rumah sakit. Pihak kepolisian segera mengamankan situasi dan menertibkan pelaku perusakan.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pelaku pembakaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan menyerahkan proses penanganan kepada aparat kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Palu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Satreskrim Polresta Palu.







