
Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan sejumlah instansi lainnya, melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang diketahui menunggak pajak daerah, khususnya pajak atas makan dan minum, pada Selasa (5/8/2025).
Kelima tempat usaha tersebut yakni:
Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, SE.Ak., MM menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan resmi.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kelalaian WP dalam membayar pajak. Dari total 53 WP yang terdata menunggak, hari ini kami segel lima tempat usaha. Penindakan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan tim di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu bersikap tegas dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam penegakan aturan.
“Penyegelan bukan hanya untuk pajak makan dan minum, tetapi juga berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah. Ini menjadi peringatan bagi seluruh WP agar patuh terhadap kewajiban perpajakan,” tegas Eka.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar proses penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, guna menghindari gesekan atau gejolak di masyarakat.
“Kami meminta kepada seluruh tim yang terlibat agar menyampaikan secara baik dan profesional kepada para pemilik usaha, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palu berharap langkah penegakan ini dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.