
Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dalam konferensi pers di Markas Polda Sulteng, Senin (30/6). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Besusu dan Watusampu (Kota Palu), serta Kabonga (Kabupaten Donggala). turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, serta pejabat utama Polda Sulteng.