Skip to content
13 Juli 2025
BERITA SULTENG

BERITA SULTENG

Portal Berita Lokal Sulawesi Tengah

Primary Menu
  • KOTA PALU
    • Beranda
  • POLHUKAM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • DAERAH
  • NASIONALFeatured posts
  • LIPUTAN KHUSUS
    • EKOBISNIS
  • SPORT
  • SERBA SERBI
  • Redaksi
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 30
  • Gandeng Forkopimda, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Kriminalitas
  • KOTA PALU
  • POLHUKAM

Gandeng Forkopimda, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Kriminalitas

beritasulteng 30 Juni 2025 2 min read
Spread the love
Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dalam konferensi pers di Markas Polda Sulteng, Senin (30/6). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Besusu dan Watusampu (Kota Palu), serta Kabonga (Kabupaten Donggala). turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, serta pejabat utama Polda Sulteng.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas kerja keras kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk kasus pencurian dan peredaran narkotika lintas negara.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan terhadap kejahatan narkotika sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian serta menekankan pentingnya upaya preventif, seperti program “Berani Berkah”, “Sulteng Berjamaah”, dan “Sulteng Mengaji” yang diinisiasi Pemprov Sulteng.

Kapolda Sulteng, Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut melibatkan empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA. Para pelaku diduga menjalin jaringan dengan bandar narkoba di Tawau, Malaysia, dan menyelundupkan sabu melalui pelabuhan rakyat untuk diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.

Keempat tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar.

Sepanjang semester pertama tahun 2025, Polda Sulteng mencatat total penyitaan sabu sebanyak 48,6 kilogram, dengan 447 tersangka. Angka ini menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, yakni 55,6 kilogram dengan 450 tersangka. Kepolisian memperkirakan langkah ini telah menyelamatkan lebih dari 194 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

Selain pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak 18 tersangka diamankan dan 66 unit sepeda motor disita, 53 unit hasil operasi Polda dan 13 unit oleh Polresta Palu. Modus yang digunakan pelaku antara lain merusak kabel soket dan memotong pengaman kendaraan.

Dalam kesempatan itu, sejumlah kendaraan hasil sitaan dikembalikan secara simbolis kepada pemilik sahnya.

Kapolda menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memperkuat penegakan hukum seiring peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025. Ia juga menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan nasional.

Continue Reading

Previous: Wali Kota Palu Pimpin Upacara Hari Keluarga Nasional, Tekankan Pentingnya Keluarga dalam Pembangunan
Next: Gubernur Sulteng Kukuhkan Pengurus Dekranasda, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Stories

LBH Rakyat Adil Tegaskan Langkah Hukum Jika PT CPM Tidak Respons Somasi Lingkungan
2 min read
  • KOTA PALU

LBH Rakyat Adil Tegaskan Langkah Hukum Jika PT CPM Tidak Respons Somasi Lingkungan

13 Juli 2025
12 Sekolah Ikuti Ranger’s Scout Competition of Islamic Session VI di SMP Alkhairaat 1
1 min read
  • KOTA PALU

12 Sekolah Ikuti Ranger’s Scout Competition of Islamic Session VI di SMP Alkhairaat 1

11 Juli 2025
Sinergi Karantina, POLDA, dan BIN Ditingkatkan dalam Upaya Penguatan Penegakan Hukum Karantina di Sulteng
2 min read
  • KOTA PALU

Sinergi Karantina, POLDA, dan BIN Ditingkatkan dalam Upaya Penguatan Penegakan Hukum Karantina di Sulteng

11 Juli 2025

ANDA MUNGKIN TELAH LEWAT

LBH Rakyat Adil Tegaskan Langkah Hukum Jika PT CPM Tidak Respons Somasi Lingkungan
2 min read
  • KOTA PALU

LBH Rakyat Adil Tegaskan Langkah Hukum Jika PT CPM Tidak Respons Somasi Lingkungan

13 Juli 2025
12 Sekolah Ikuti Ranger’s Scout Competition of Islamic Session VI di SMP Alkhairaat 1
1 min read
  • KOTA PALU

12 Sekolah Ikuti Ranger’s Scout Competition of Islamic Session VI di SMP Alkhairaat 1

11 Juli 2025
Sinergi Karantina, POLDA, dan BIN Ditingkatkan dalam Upaya Penguatan Penegakan Hukum Karantina di Sulteng
2 min read
  • KOTA PALU

Sinergi Karantina, POLDA, dan BIN Ditingkatkan dalam Upaya Penguatan Penegakan Hukum Karantina di Sulteng

11 Juli 2025
Warga Keluhkan Sertifikat Huntap, Wali Kota Palu Janji Selesaikan Sebelum Agustus 2026
2 min read
  • KOTA PALU

Warga Keluhkan Sertifikat Huntap, Wali Kota Palu Janji Selesaikan Sebelum Agustus 2026

11 Juli 2025
  • Redaksi
  • Login
Copyright ©2022 | MoreNews by AF themes.