Gubernur Sulteng Akan Bentuk Satgas Tambang dan Lingkungan, Libatkan Aktivis Masyarakat

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si, merencanakan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani persoalan tambang, lingkungan hidup, dan kehutanan di wilayah Sulteng.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Gubernur Anwar Hafid dengan pegiat media sosial sekaligus aktivis lingkungan, Andi Ridwan Bataraguru, yang berlangsung di ruang kerja gubernur, Rabu siang (14/5), sekitar pukul 13.30 WITA.

“Rencananya, Satgas ini akan dibentuk dalam waktu dekat untuk mengawasi aktivitas pertambangan, termasuk kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan. Gubernur meminta saya untuk ikut membantu dalam proses pembentukan tim tersebut,” ujar Andi Ridwan kepada wartawan usai pertemuan.

Menurut Andi Ridwan, Satgas tersebut akan melibatkan tiga instansi utama, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan. Tim ini diharapkan mampu menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Sulteng, khususnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

“Fokus utamanya bukan hanya menindak tambang ilegal, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai regulasi serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Anwar Hafid membenarkan inisiatif tersebut. Ia menyatakan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap aktivitas pertambangan demi menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.

“Saya sudah undang Pak Andi Ridwan untuk berdiskusi sekaligus meminta kesediaannya membantu pemerintah provinsi membentuk Satgas Tambang, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan,” ujar Gubernur Anwar Hafid sebelum Salat Ashar.

Pembentukan Satgas ini menjadi salah satu langkah konkret Pemprov Sulteng dalam merespons kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan.

Pemprov juga berkomitmen agar kehadiran Satgas ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki wewenang untuk melakukan penindakan sesuai hukum terhadap pelanggaran di sektor tambang, lingkungan, dan kehutanan.