Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Buranga Terus Berlanjut, Kejari Parimo: Sembilan Orang Sudah Diperiksa

Editor ; Moh.Nasir Tula

Parigi, beritasulteng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) masih terus mendalami penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, untuk tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Parimo, Ikhwanul Ridwan, S.H., kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/4/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan data pendukung terkait laporan yang diterima oleh pihak kejaksaan.

“Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Kemarin, Selasa (29/4/2025), kami telah memanggil sembilan orang untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ikhwanul.

Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan terbuka terhadap perkembangan baru.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Buranga, Irfan Dg Makampa, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada 26 April 2025, Kades belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

Penyelidikan ini berawal dari laporan yang disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buranga, Rizal, kepada pihak Kejari Parimo melalui Kepala Seksi Intelijen, Irwanto, S.H., pada Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Rizal mengungkap sejumlah indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Irwanto membenarkan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. “Proses masih berjalan, beberapa pihak telah kami mintai keterangan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang disampaikan dalam laporan tersebut antara lain:

Pengadaan bibit kakao: Terdapat alokasi anggaran sebesar Rp150 juta untuk pengadaan 15.000 bibit kakao pada tahun 2024. Namun, warga Dusun V disebut hanya menerima sekitar 3.500 bibit hingga akhir tahun.

Distribusi pupuk: Berdasarkan dokumen APBDes 2024, terdapat pengadaan pupuk dari dana ketahanan pangan desa, namun distribusinya disebut belum merata ke masyarakat.

Dana operasional BPD: Pemerintah desa dilaporkan belum membayarkan dana operasional BPD sejak 2021 hingga 2024.

Proyek infrastruktur: Sejumlah proyek desa, seperti pembangunan talud, bak air bersih, dan pemeliharaan jalan desa, disebut mengalami ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi.

Laporan pertanggungjawaban keuangan: Pihak pelapor menyebut bahwa laporan pertanggungjawaban dana desa belum dipublikasikan kepada masyarakat sejak 2021.

Bendahara Desa Buranga juga telah memberikan keterangan terkait pengadaan pupuk dan kondisi internal desa, termasuk kondisi Sekretaris Desa yang mengalami sakit berkepanjangan, yang menurutnya turut memengaruhi jalannya administrasi desa.

Ketua BPD Buranga, Rizal, menegaskan bahwa laporan ini baru tahap awal. “Kami fokus dulu pada dugaan penyalahgunaan ADD. Dugaan lainnya akan kami sampaikan secara bertahap,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak Kejari Parimo menyatakan akan terus bekerja sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.