
Editor ; Nasir Tula
Touna, beritasulteng.id – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, berinisial M.R (43), resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una pada Rabu malam, 30 April 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Mei 2024 lalu. M.R dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kepolisian Resor Tojo Una-Una, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasihumas Polres, Iptu Martono, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han / 30 / IV / RES.1.6. / 2025/ Reskrim.
“Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, serta menjaga keberlangsungan proses hukum, termasuk menghindari risiko hilangnya barang bukti,” ujar Iptu Martono.
Ia menambahkan, kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh seorang pria pada 5 Mei 2024. Peristiwa tersebut terjadi di RT II Dusun I, Desa Matobiai, Kecamatan Togean.
“Saat ini, M.R dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tojo Una-Una untuk masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 30 April hingga 19 Mei 2025,” tambahnya.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.