Palu, beritasulteng.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi meluncurkan program layanan kesehatan gratis bertajuk “Berani Sehat” pada 13 April 2025. Melalui program ini, seluruh masyarakat Sulteng dapat memperoleh pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa harus mempertimbangkan status aktif atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Sulawesi Tengah, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bertujuan menjamin akses kesehatan tanpa hambatan administratif maupun finansial.
Meskipun demikian, mekanisme pelaksanaan program ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya bagi peserta BPJS Mandiri yang memiliki tunggakan iuran.
Mekanisme dan Skema Pembiayaan
Suci, salah satu petugas layanan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa skema program tetap menggunakan sistem jaminan BPJS Kesehatan dengan dukungan dari pemerintah daerah.
“Program Gubernur ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial. Warga cukup membawa KTP dan diarahkan terlebih dahulu ke Dinas Sosial untuk verifikasi,” kata Suci saat ditemui di Mall Pelayanan Publik Sulteng Nambaso, Jodjokodi Convention Center (JCC), Senin (21/4).
Bagi peserta BPJS Mandiri yang memiliki tunggakan, tetap diwajibkan mengikuti Program Rehabilitasi Iuran Bertahap (Rehab). Peserta diminta untuk mencicil tunggakan, dimulai dengan membayar satu bulan cicilan.
“Setelah membayar cicilan pertama, peserta dapat melapor kembali ke Dinas Sosial dengan bukti pembayaran untuk dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” jelasnya.
Dengan status PBI, peserta dapat langsung mengakses layanan kesehatan, meskipun tunggakan masih berjalan secara cicilan. Namun demikian, tunggakan tetap menjadi tanggung jawab pribadi peserta.
Pilihan Fleksibel bagi Peserta Mandiri
Masyarakat yang tidak ingin dialihkan ke PBI tetap dapat mempertahankan status sebagai peserta mandiri. Perlu dicatat bahwa peserta PBI ditempatkan pada kelas perawatan BPJS kelas 3, sedangkan peserta mandiri dapat memilih kelas 1 atau 2 sesuai kemampuan.
“Kalau ada masyarakat yang ingin tetap mandiri, tidak masalah. Tapi untuk mendapat layanan gratis lewat program ini, harus melalui alur yang ditentukan dan bersedia berada di kelas 3,” terang Suci.
Proses di Dinas Sosial
Sementara itu, Indar, petugas Dinas Sosial Provinsi Sulteng, menegaskan bahwa proses pengalihan status peserta BPJS dilakukan melalui Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota.
“Warga yang ingin beralih dari mandiri ke bantuan pemerintah harus datang ke Dinas Sosial setempat. Kami yang akan mengusulkan perubahan statusnya,” ujar Indar.
Untuk layanan kesehatan mendesak, warga tetap dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat hanya dengan menunjukkan KTP. Petugas di lokasi akan membantu proses verifikasi dan pendaftaran jika diperlukan.
Indar menambahkan bahwa dalam proses pengajuan perubahan status, biasanya warga akan ditanya alasan pengalihan, seperti kendala ekonomi, dan kemungkinan akan melalui proses survei sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Akses Layanan Kesehatan Semakin Terbuka
Dengan peluncuran program “Berani Sehat”, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang terhalang mendapatkan layanan kesehatan akibat kendala administrasi maupun biaya.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem kesehatan inklusif dan merata di Sulawesi Tengah.







