
Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Tengah tengah mendalami dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) di wilayah tambang Poboya, Kota Palu. Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terlibat, terutama terkait pengelolaan tambang dengan metode perendaman menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiyawan, pada Selasa malam (31/12/2024), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah individu untuk dimintai keterangan.
“Kami masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman. Identitas pihak-pihak yang telah kami periksa belum dapat kami ungkapkan. Setelah hasilnya jelas, kami akan sampaikan kepada media,” ujarnya usai konferensi pers di Aula Rupatama Polda Sulteng.
Menurut Kombes Bagus, dugaan aktivitas ilegal ini melibatkan PT. AKM sebagai salah satu subkontraktor PT. Citra Palu Mineral (CPM) di area tambang Poboya yang merupakan kawasan konservasi. Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan izin operasional PT. AKM, yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sebelumnya, laporan investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengungkap bahwa PT. AKM diduga melakukan penambangan emas ilegal sejak hampir tujuh tahun terakhir. Aktivitas ini disebut menghasilkan keuntungan miliaran rupiah setiap bulan namun merugikan negara secara signifikan.
Eksekutif Pengembangan Jaringan JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Tauhid, menyebut bahwa kegiatan perendaman emas oleh PT. AKM tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pertambangan yang baik dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat ketiadaan jaminan reklamasi dari aktivitas tersebut.
Tauhid menambahkan bahwa sesuai data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi emas di wilayah tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh PT. CPM yang memiliki fasilitas pengolahan bijih emas resmi. Namun, PT. AKM diduga melaksanakan produksi secara ilegal dengan metode yang tidak sesuai aturan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terlebih adanya indikasi kongkalikong antara pihak perusahaan dan oknum aparat penegak hukum. Dirkrimsus Polda Sulteng memastikan akan melanjutkan penyelidikan hingga tuntas demi mengungkap fakta-fakta yang ada.