
Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (PT AALI), sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber anonim, sejumlah nama disebutkan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sumber tersebut juga menyinggung dugaan pengelolaan saham dan struktur perusahaan yang diduga menjadi modus dalam tindak pidana ini. PT RAS diketahui 99% sahamnya dimiliki oleh PT AALI, yang 79,68% sahamnya dimiliki oleh PT Astra International Tbk, yang di kutib dari media online Deadline News.com, tayang di edisi Kamis 2 Januari 2025.
Kronologi dan Pernyataan Sumber Anonim
Sumber tersebut mengungkapkan dugaan praktik korupsi yang terstruktur, melibatkan sejumlah pimpinan perusahaan di tingkat manajemen. Ia juga menyebut perlunya pemeriksaan intensif terhadap individu-individu terkait. Namun, sejumlah pernyataan sumber mengandung unsur diskriminasi dan prasangka yang tidak dapat dijadikan landasan pemberitaan objektif.
Proses Penyidikan
Dari catatan tim penyidik Kejati Sulteng, beberapa pihak yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan, antara lain:
Daniel Paolo Gultom, Kepala Divisi Finance Holding PT AALI.
Arief Catur Irawan, Direktur Operasional PT AALI.
Tingning Sukowignyo, Direktur Keuangan PT AALI.
Veronica Lusi Herdiyanti, Manajer Operasional PT AALI.
Buntoro Rianto, Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT RAS.
Namun, Presiden Direktur PT AALI, Santosa, belum memenuhi panggilan karena alasan dinas luar negeri yang telah dijadwalkan sebelumnya. Manajemen PT AALI melalui Mochamad Husni, Media and Public Relations Manager, menegaskan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan penyidik demi penegakan hukum.
Imbauan dan Harapan Sumber
Sumber berharap penyidikan ini berjalan transparan dan menuntut hukuman setimpal bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah. Ia juga menyarankan agar dilakukan penggeledahan di kantor pusat PT AALI di Jakarta untuk mendapatkan bukti tambahan.
Tanggapan Resmi PT Astra Agro Lestari
Manajemen PT AALI mendukung langkah Kejati Sulteng dalam menuntaskan kasus ini, terutama terkait tumpang tindih lahan yang melibatkan PT RAS. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai kebutuhan hukum.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan perusahaan besar serta dampaknya terhadap masyarakat lokal. Pihak Kejati Sulteng diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan secara profesional dan transparan.