
Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id –Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah kembali mengungkap hasil investigasinya terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. PT AKM disebut sebagai kontraktor dari PT Citra Palu Minerals (CPM), pemegang kontrak karya pertambangan emas di wilayah tersebut.
Menurut JATAM, PT AKM diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dengan menggunakan metode perendaman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Eksekutif Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh Tauhid, menuturkan bahwa metode tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Metode perendaman merupakan praktik ilegal yang bertentangan dengan ketentuan kontrak karya dan peraturan perundang-undangan. Aktivitas ini tidak mendapat pengawasan dan penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum,” ujar Tauhid, Minggu (29/12).
Keterlibatan Nama Besar
Dalam struktur kepengurusan PT AKM yang tercatat pada akta perusahaan, salah satu nama yang disebut adalah Irjen Pol (Purn) Drs. Abdul Rakhman Baso, SH, mantan Kapolda Sulawesi Tengah, yang menjabat sebagai Komisaris Utama. Tauhid mengungkap bahwa Rakhman Baso bergabung dengan PT AKM dua bulan setelah pensiun dari Polri pada 2021.
Nama-nama lain dalam manajemen PT AKM yang diungkap JATAM antara lain Adi Gunawan sebagai Direktur Utama dan M. Kadafi sebagai Direktur.
Kerugian Negara
Tauhid menyoroti dampak kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi PT AKM mencapai Rp60 miliar per bulan. Namun, perusahaan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, maupun dana bagi hasil produksi kepada negara.
“PT AKM bertindak sebagai pihak ketiga yang melakukan pengerukan material tanpa kewajiban pembayaran dana bagi hasil maupun jaminan reklamasi. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
JATAM juga mengkritik potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Lahan bekas tambang dipastikan akan tetap gundul dan tandus karena tidak adanya dana reklamasi yang disetorkan oleh PT AKM.
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan. Mantan Kapolda Sulteng, Abdul Rakhman Baso, tidak merespons konfirmasi melalui pesan singkat. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Bagus Setiyawan, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman.
“Kami sedang mendalami,” ujarnya singkat, yang dikutip dari isi wa salah satu wartawan media Alkhairaat.Com.
Direksi PT AKM, Cepi Agustian, juga enggan berkomentar mengenai tuduhan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas tambang ilegal, saat di konfirmasi melalui whatsapp di nomor 081220202xxx.
Hal serupa dilakukan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto, yang tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, dikutip dari isi whatsapp wartawan media Alkhairaat.Com.
Tuntutan Penegakan Hukum
JATAM mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal ini. Selain merugikan negara, praktik tersebut berpotensi merusak ekosistem lingkungan secara permanen.
“Ketidakjelasan penindakan hukum memunculkan asumsi adanya jejaring oknum yang melindungi aktivitas PT AKM. Aparat harus bertindak tegas demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan,” tutup Tauhid.