Tim Hukum Paslon Anwar-Reny Desak MK Putuskan Gugatan Pilkada Sulteng dengan Tegas

Editor : Moh.Nasir Tula

Jakarta, beritasulteng.id – Gugun Ridho Putra, SH, MH, selaku pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm yang mendampingi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Dr. Anwar Hafid, M.Si dan dr. Reny A Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes, menanggapi permohonan gugatan hasil Pilkada Sulteng yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Ahmad Ali, SE dan Abdul Karim Al Jufri, yang bertagline “BERAMAL”. Gugun mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan tegas, dengan menolak gugatan tersebut.

Menurut Gugun, gugatan perselisihan hasil Pemilukada tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Ia menekankan bahwa ambang batas untuk mengajukan gugatan Pilkada adalah 1,5 persen, sedangkan selisih suara antara paslon nomor urut 1 dan 2 mencapai 6,4 persen. Oleh karena itu, Gugun meminta agar MK segera memutuskan untuk menolak (dismiss) gugatan ini.

“Perselisihan hasil Pilkada memiliki ambang batas 1,5 persen. Sedangkan selisih suara antara paslon-paslon yang ada sangat jauh, yakni 6,4 persen. Kami meminta Majelis Hakim MK untuk tegas dan segera memutuskan permohonan ini tanpa perlu diteruskan,” tegas Gugun.

Selain itu, Gugun juga menilai bahwa persoalan rendahnya partisipasi pemilih tidak relevan untuk dibahas di MK. Menurutnya, berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, permohonan pembatalan hasil pemilu dapat diajukan hanya jika selisih suara mencapai 0,5 hingga 2 persen, tergantung dari jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 Desember 2024 menunjukkan bahwa pasangan Anwar-Reny memperoleh 724.518 suara (45%), sementara paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri memperoleh 621.693 suara (38,6%). Paslon lainnya, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, mendapat 263.950 suara (16,4%). Selisih antara paslon nomor urut 2 dan 1 mencapai 102.825 suara atau sekitar 6,4 persen.

Tim hukum dari paslon Anwar-Reny, yang juga didukung oleh Partai Demokrat, PBB, dan PKS, mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan paslon Ahmad Ali-Abdul Karim tidak memenuhi syarat hukum dan hanya akan menghambat proses demokrasi yang sudah berjalan dengan baik.

Hadir dalam rapat koordinasi tim hukum Anwar-Reny adalah Dr. Mardiman Sane, SH, MH, serta beberapa tokoh dari partai koalisi, termasuk Herman Latabe, SH, dan Syarifuddin Hafid, SH, MM, yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Sulteng.

Sementara itu, mantan Komisioner KPU, Dr. Naharuddin, SH, MH, menanggapi gugatan tersebut dengan beberapa catatan kritis. Menurutnya, pelanggaran terkait pelantikan pejabat OPD dan dugaan ketidaksesuaian pendistribusian formulir C Pemberitahuan tidak relevan untuk dipersoalkan. Naharuddin juga menilai bahwa rendahnya partisipasi pemilih bukanlah masalah yang merugikan salah satu paslon secara sepihak, karena hal ini mempengaruhi semua pasangan calon.

“Secara substansial, rendahnya partisipasi pemilih tidak dapat diklaim hanya merugikan paslon 01. Ini adalah situasi yang mempengaruhi ketiga paslon, bukan hanya satu paslon saja,” ujar Naharuddin.

Dengan berbagai argumentasi tersebut, tim hukum paslon Anwar-Reny tetap menuntut agar MK segera mengambil keputusan yang tegas, untuk memastikan pelaksanaan Pemilukada Sulteng berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan ketertiban hukum.****