Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal di Poboya: PT AKM Diduga Tidak Punya Izin dan Gunakan Sianida, Keuntungan Triliunan Mengalir

Editor : Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah merilis temuan hasil investigasi yang berlangsung dari Januari hingga November 2024 terkait aktivitas penambangan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah konsesi PT Palu Citra Mineral (CPM) di Poboya. PT AKM diduga terlibat dalam penambangan material yang mengandung emas secara masif dan tanpa izin yang sah dari pemerintah.

Dalam siaran persnya, JATAM Sulawesi Tengah menyebut bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT AKM, yang dimiliki oleh Adi Gunawan dan rekan-rekannya, terjadi di kawasan pegunungan Vatutela, Kelurahan Poboya, Kota Palu. PT AKM diduga tidak memiliki izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan biji emas, yang dilakukan dengan metode perendaman menggunakan sianida.

Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Tauhid, menyatakan bahwa investigasi tersebut menunjukkan bahwa PT AKM telah mengeruk material di Poboya sejak 2018, mencapai volume 5 juta kubik material dan merusak lahan seluas 33,5 hektar. “Aktivitas ilegal ini menghasilkan sekitar 5 juta ton material yang telah diambil dari lokasi tersebut,” kata Tauhid pada Minggu (15/12/2024).

Metode perendaman dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator dan buldoser untuk mengupas gunung, lalu material yang mengandung emas dikumpulkan dan dibawa ke lokasi perendaman. Air yang digunakan dalam proses perendaman tercampur dengan sianida, yang bertujuan untuk melarutkan emas dari material tanah. Setelah proses ini, air tercampur dengan sianida akan dialirkan ke tempat penampungan, kemudian diproses lebih lanjut dengan karbon aktif untuk memisahkan emas.

Menurut JATAM, proses ini menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan dan juga berpotensi mencemari sumber air sekitar. Selain itu, di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas peleburan emas di rumah pribadi yang terletak di Kelurahan Kawatuna, yang menimbulkan bau menyengat dan protes dari warga setempat.

Selain itu, investigasi ini juga mengungkapkan bahwa peredaran bahan kimia sianida untuk kegiatan perendaman dikelola oleh pihak swasta serta badan usaha milik daerah. Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bahan kimia ini didistribusikan oleh beberapa pihak termasuk PT KJ dan perumda setempat.

Dugaan Pengaruh Jaringan Keamanan dan Militer

Dari laporan investigasi yang diterima, JATAM mencatat bahwa aktivitas ilegal ini diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga Rp 60 miliar per bulan, dengan potensi omset mencapai triliunan rupiah selama lima tahun operasional. Namun, meskipun lokasi penambangan berjarak hanya 7 km dari markas besar Polda Sulteng, aparat penegak hukum diduga enggan bertindak tegas, dengan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam praktek ilegal tersebut.

Penelusuran lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa salah satu petinggi PT AKM adalah mantan Kapolda Sulteng, yang kini menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut. Hal ini menambah kecurigaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam mendukung aktivitas ilegal PT AKM.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selain itu, investigasi juga mengungkapkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasi peralatan berat yang digunakan dalam penambangan. Suplai BBM tersebut diduga dikelola oleh kelompok tertentu dengan dukungan aparat, yang menyebabkan kelangkaan BBM untuk kebutuhan masyarakat umum.

Tanggapan PT Citra Palu Mineral dan Penegakan Hukum

PT CPM, yang memiliki konsesi di wilayah tersebut, membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka terlibat dalam aktivitas ilegal. Melalui pesan singkat, Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, menjelaskan bahwa PT CPM beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan siap menjalani pembinaan serta pengawasan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, pihak PT AKM sendiri baru mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada tahun 2022. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan penambangan yang telah dilakukan sejak 2018, yang menurut investigasi JATAM berpotensi melanggar hukum.

JATAM berencana melanjutkan laporan ini ke Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berharap agar penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dan penyalahgunaan kekayaan alam segera dilaksanakan.***