Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp2,2 miliar telah lengkap dan memasuki tahap kedua (P-21) pada Jumat, 29 November 2024. Tahap ini melibatkan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap dua dilakukan pada pukul 11.30 WITA di kantor Kejari Palu. Penyerahan ini mencakup dua tersangka dan barang bukti yang terkait,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, S.H., M.H.
Penahanan Kota dan Pengembalian Kerugian Negara
Dalam proses ini, kedua tersangka, Drs. Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T., ditempatkan dalam tahanan kota. Keputusan ini didasarkan pada itikad baik keduanya yang telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.
“Kedua tersangka bersikap kooperatif dan berkomitmen mengikuti proses hukum hingga selesai,” kata Yudi.
Ia menambahkan bahwa tahanan kota merupakan salah satu bentuk penahanan yang diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 KUHAP, selain tahanan rumah dan tahanan rutan.
Pengawasan Ketat dengan Alat Elektronik
Untuk memastikan kepatuhan, kedua tersangka dipasangi alat pengawas elektronik (Electronic Monitoring Device) di pergelangan kaki. Pemasangan alat ini dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari tersangka, dan penuntut umum telah memberikan penjelasan terkait larangan serta sanksi yang berlaku selama alat tersebut digunakan.
“Sistem akan memantau pergerakan tersangka secara real-time. Jika alat dirusak atau tersangka bepergian tanpa izin, sistem akan memberikan notifikasi kepada operator dan penuntut umum,” jelas Yudi.
Kedua tersangka juga diwajibkan untuk melapor secara rutin sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor
Setelah tahap kedua ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Proses persidangan diharapkan dapat segera dimulai untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini.
“Tahap selanjutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” tegas Yudi.
Dengan langkah ini, Kejari Palu memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.