Terkait Pemberitaan Dugaan Pemecatan Security di Bank Indonesia di Kota Palu, Ini Penjelasan dan Hak Jawab Manajemen PT. TDP

Editor : Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Adanya pemberitaan di media ini, yang tayang Pada 22 November 2024 dengan judul ” Dugaan Pemecatan Sepihak oleh PT. TDP terhadap Satpam Bank Indonesia Tuai Kontroversi ” , dimana isinya dari pimpinan lokasi bapak Sumantri Sudirman mengatakan Ini bukan sekedar pemutusan kontrak, tetapi pemecatan sepihak yang tidak berdasar. Istilah pemutusan kontrak, hanya bahasa halus yang digunakan perusahaan.

Menyikapi pernyataan Sumantri Sudirman, General Manager PT. Trans Data Profitri ( TDP ) Rudolph O. Pelapelapon membantah keras pernyataan tersebut, yang sebenarnya perusahaan kami tidak melakukan pemecatan, ” Melainkan berakhirnya masa kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) “, akunya, Pada Senin 25/11/2024.

Intinya kami tidak pernah melakukan pemecatan seperti yang di tuduhkan oleh Sumatri Sudirman dan ketiga rekannya ke PT. TDP, mereka juga tahu di dalam surat PKWT, dibubuhi tanda tangan antara PT. TDP dan para pekerja yang telah berakhir jangan waktu ( Tiga Bulan) dan disepakati di dalam perjanjian kerja, tutur Rudolph, berdasarkan surat Hak jawab dan Hak Koreksi yang masuk di meja redaksi, Pada 23 November 2024, atas pemberitaan sebelumnya di media ini.

Begitu juga terkait pelanggaran disiplin kerja dimana Sumantri Sudirman kedapatan merokok di salah satu ruangan yang memang lagi diskusi dengan salah satu staf PT. TDP begitu juga di sekitaran halaman kantor Bank Indonesia, dan tidak di akuinya, apalagi ada tuduhan kerja sama alias Kongkalikong antar PT. TDP dan salah satu oknum di Bank Indonesia, manajemen PT. TDP kembali juga dengan tegas membantah tuduhan tersebut yang telah tayang di media sebelumnya, yakni media beritasulteng.id.

Memang benar pekerja atas nama Sumantri Sudirman pernah kedapatan merokok di dalam lingkungan kerja yang hal tersebut menjadi larangan sebagaimana dimuat di dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan mengeluarkan Surat Peringatan ( SP 1 ) kepadanya, namun sampai dengan  jangka waktu perjanjian kerja berakhir pekerja tersebut tidak melakukan kesalahan, sehingga perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Peringatan ( SP 2 dan SP 3 ).

Sekali lagi kami tegaskan, ” Keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja adalah murni karena jangka waktu perjanjian kerja yang disepakati di dalam PKWT telah berkahir “, tegas Rudolph yang didampingi Manager PT. TDP Radithya, SH, PFSO.

Pemuatan berita ini dan sekaligus permohonan maaf dari media ini, berdasarkan surat dari PT. Trans Dana Profitri ke meja redaksi media online beritasulteng.id, perihal Hak jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 1 Ayat (11) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.