Editor : Moh.Nasir Tula
Palu,beritasulteng.id – Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil melakukan penyitaan Barang bukti uang Tunai sejumlah Rp 3.094.344.295,-
( Tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr Bambang Hariyanto mengatakan penyitaan barang bukti ini terkait dengan pengembangan penyidikan perkara Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pengadaan Alat laboratorium layanan pendidikan fakultas kedokteran Universitas Tadulako Tahun anggaran 2022.
Ungkap Kejati Sulteng di hadapan para awak media cetak dan online, Pada Senin, 14 Oktober 2024 jam 10.00 Wita bertempat di ruang Pres Confrence Comand Center Kejati Sulteng.
Ia membenarkan dalam perkembangan penyidikan tersebut, Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah 3 M lebih.
Terkait barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka TRI PURNOMO (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari Ahli, ucapnya.
Dimana sebelumnya Penyidik telah menetapkan TRI PURNOMO (TP) dan FUAD ZUBAIDI (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan ke jangan negara, jelas Bambang.
Saat konferensi pers orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Sulaweai Tengah didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik : Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH. ****







