Editor : Moh.Nasir Tula
Donggala, beritasulteng.id – Rata-rata masih banyak di Kabupaten Donggala terjadi pernikahan di bawah usia 18 tahun. pernikahan di bawah usia 18 tahun atau pernikahan dini itu sangat rawan untuk melahirkan anak-anak stunting” karena di usia itu alat reproduksinya untuk mengandung seorang bayi itu belum siap, Kata kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( P2KB ) H. Lasamudia Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Rabu tanggal 24/07/2024.
Di samping alat reproduksinya belum siap, mentalnya juga belum siap, mental anak-anak yang dinikahkan tadi belum siap sehingga rawan perceraian dan rawan juga untuk melahirkan anak-anak stunting hal ini juga belum siap dalam hal pola asuh yang baik pada anaknya.
Ekonominya juga belum mapan, kehidupannya belum mapan, anak-anak yang menikah dibawah umur ini paling dia tamat SMP, mencari pekerjaan paling kerja kasar, tiga komponen yang mentalnya belum siap, ucapnya.
Apalagi ekonominya belum mapan, anak usia dini rawan untuk melahirkan anak stunting. kemudian di usia 40 tahun seorang ibu melahirkan alat reproduksinya itu juga sudah secara medis kandungan sudah mulai mengendur dan juga rawan untuk kematian, katanya lagi.
ibu dan bayi, karena di usia 40 tahun melahirkan biasanya terjadi keracunan kehamilan biasanya kejang-kejang dan tekanan darahnya tinggi.
Sehingga memang tidak dianjurkan itu dalam konteks BKKBN tidak boleh melahirkan di usia 40 atau di atas 40 tahun harus dibawah 40 tahun, jelasnya.
Saya sebagai kepala Dinas ( P2KB ) menghimbau kalau sudah usia 30 tahun ke atas usahakan pakai alat kontrasepsi supaya tidak terjadi kehamilan. supaya aman dan kalau pakai alat kontrasepsi jangan pil usahakan jangka panjang, alat kontrasepsi jangka panjang dalam hal ini IUD atau implan atau kalau perlu disterilkan supaya aman untuk masyarakat kabupaten Donggala, tutupnya.