Palu, beritasulteng.id – Pemilihan umum legislatif secara serentak di seluruh Indonesia bakal berlangsung Pada 14 Februari 2024, mulai dari Tingkat DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi dan DPR RI serta DPD RI.
Dengan semakin dekatnya masa pemilihan ada sajah caleg yang sampai penetapan Daftar Caleg Tetap ( DCT ) oleh KPU Kota Palu, belum melepaskan jabatannya selalu Ketua RT dan Ketua RW, aku Anwar Lanasi, Pada 02 Februari 2024.
Sah – sah sajah bagi warga negara mau maju mencalonkan diri sebagai salah satu calon anggota DPRD Kota Palu dengan berbagai partai, hanya sajah yang dak layak caleg tersebut masih merangkap jabatanya yakni Ketua RT dan RW, itu yang perlu diketahui, kan mereka di gaji oleh negara.
Olehnya itu, para lurah di masing – masing wilayah untuk delapan kecamatan yang ada di Kota Palu, harus memberikan informasi dan teguran kepada bawahannya untuk tidak merangkap jabatan, pasca sudah di tetapkan sebagai caleg tetap, himbauan dari Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, untuk melepas jabatan sebagai Ketua RT/RW
Berdasarkan hasil penelusuran kami dan tim masih ada juga yang belum melepas jabatannya, di kwatirkan terjadi sekat di tingkat bawah, terutama para tim – tim para pemenang caleg di empat dapil Kota Palu, imbau Anwar Lanasi
Kita ketahui bersama bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, Samapi ke tingkat bawah Kelurahan dan desa harus bersikap netral dengan tidak memihak pada salah satu caleg, jelasnya. ( Sir )