Advokat Rakyat Sulteng Pertanyakan Dasar Hukum Pembagian Dana PT. AKM Ke Warga Poboya

Palu, beritasulteng.id – Penyaluran dana bantuan di berikan oleh PT. Adijaya Karya Makmur ( AKM ), secara simbolis kepada kepala keluarga Wilayah Kelurahan Poboya, Pada Selasa 22/11/2022, di Kantor Workshoop milik Bank Sulteng, mendapat sorotan tajam dari Kuasa hukum Warga dan Lembaga Adat Poboya Agussalim.SH.

Secara tegas saya mempertanyakan terkait pemberitaan di salah satu media  atas penyaluran dana tunai tahap 1 ke warga Poboya kota Palu, katanya Pada Rabu 23/11/2022.

Kita ketahui bersama kedudukan PT. AKM itu merupakan sebagai vendor dari PT. Citra Palu Mineral ( CPM ), sementara beberapa pekan lalu yang di tunjuk dalam kedudukan face to face berhadapan dengan warga Poboya adalah PT. CPM itu sendiri.

Dan memang selama ini warga Poboya yang di wakili para Tokoh – Tokohnya, hanya melakukan komunikasi dan melakukan kesempatan secara bersama dengan PT. CPM bukan dengan PT. AKM.

Setahu kami yang tergabung dalam Advokat Rakyat Sulteng, PT. AKM tidak memiliki izin melakukan penambangan di Poboya, di mana keberadaan PT. AKM ( Vendor ) hanya pemuatan material, bukan memproduksi dengan cara penyiraman / perendaman, dan nyatanya seperti itu di lapangan, jelas ini penambangan ilegal mining, akunya.

” Disini saya selaku kuasa hukum lembaga adat dan masyarakat Poboya mempertanyakan, penetapan dan kedudukan status PT. AKM di wilayah tambang emas Poboya”.

” Kan jelas pada posisi bersama warga Poboya waktu itu dihadiri Gubernur Sulteng yang di wakili tenaga ahli nya Ridha saleh, lembaga adat dan Tokoh masyarakat Poboya serta dari pihak aparat Kepolisian, kesepatan itu hanya bersama dengan PT.CPM.

Namun sangat kami sayangkan mengapa tiba – tiba ada pemberitaan PT. AKM beri dana tunai tahap I dan akan ada tahap selanjutnya, tentu saja Saya sebagai kuasa Hukum dari warga Poboya dan Lembaga Adat Poboya mempertanyakan bantuan tersebut, apa dasarnya pada hal AKM masuk kategori  penambang ilegal mining, ungkap Advokat Rakyat Agussalim.SH

” PT.AKM setau saya perusahaan vendor yang sampai hari ini, kami pertanyakan legal standingnya, kalau CPM yang memberikan ada dasar hukumnya, apakah bantuan itu CSR, Komodity Develoment, PKBL atau sumbangan lainya “, tutur Agus Dandang panggilan akrabnya.

Bukan hanya itu, kedudukan Bank Pembangunan Daerah sebagai Bank Pemerintah daerah yang mengfasilitasi proses ini hadir sebagai apa, ini yang jadi pertanyaanya, apakah ada titipan dana ke rekening itu dalam penyaluran bantuan tahap pertama dan sampai ke tahap selanjutnya, atau apalah, cetusnya.

Selain itu Advokat Rakyat ini mengkritisi terkait peryataan PT. AKM menargetkan pemberian bantuan dana ke warga Poboya berdasarkan data KK yang masuk, di dalam pemberitaan salah satu media, katanya dalam tahap pertama akan di salurkan ke 970 dan akan menyusul lagi.

Data kepala keluarga penerima bantuan ini, datanya dari mana apakah Walikota mengetahui hal tersebut, ini juga saya pertanyakan,  kitakan punya Pemerintahan kota Palu,  apakah pemberian bantuan ini ada perwalinya juga harus di perjelas, tuturnya.

” Keberadaan PT. AKM ini terdaftar dimanakah, apa di Provinsi Sulteng atau Kota Palu, jika terdaftar di Kota Palu harus dikeluarkan Perwalinya oleh DPRD Kota Palu”.

Saya mau semua pihak memanggil PT. AKM terkait penyaluran dana untuk apa, dan dari mana serta legal standingnya apa, yang tiba – tiba datang ujuk – ujuk memberikan dana sebesar itu dan dimediasi melalui fasilitator dari BPD.

Saya tegaskan kembali selaku advokat rakyat serta kuasa hukum warga dan lembaga adat Poboya akan mempertanyakan terkait dana yang di salurkan ini, jangan warga kalian ( AKM ) suap dan membodohi masyarakat dengan dana dari perusahaan yang melakukan penambang ilegal mining.

Bisa jadi ujung – ujungnya kalian ( AKM ) mau seenaknya beraktivitas penyiraman / perendaman tampa ada izin IUP dan AMDAL, terus apa bedanya yang kalian lakukan dengan para cukong – cukong yang melakukan perendaman di Poboya tampa izin, akunya.

Yang pemerintah Provinsi Sulteng dan Kota Palu hanya PT. CPM yang diketahui punya kontra karya dan izin IUP, bukan  Vendor PT AKM, AKM  itu bukan perusahaan “Penambangan”, ucap Advokat Rakyat Agussalim SH,

Jika ada kesepakatan melalui Koperasi dari PT. AKM dan dananya pun tersalurkan dari hasil kegiatan penambangan ilegal mining ( PT. AKM ), itu jelas melawan hukum, tegas Advokat Rakyat Agussalim SH. ( Nasir Tula )