Palu, beritasulteng.id – Perusahaan PT.Adijaya Karya Makmur ( AKM ) yang kini merupakan vendor ataupun salah satu kontraktor yang di gunakan oleh PT.Citra Palu Mineral ( CPM ), untuk melakukan aktivitas tambang emas di Kelurahan Poboya, mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Lembaga Adat Kelurahan Poboya, Hairul Pada Jumat Pagi 11/11/2022, di kediamannya

Menurutnya segala aktivitas PT.AKM yang berjalan selama ini tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) dan melanggar aturan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, namun sayangnya mengapa selama ini di biarkan oleh pihak aparat kepolisian Polda Sulteng dan Polres Palu, yang heranya CPM sendiri yang merupakan pemilik izin kontrak karya pun seperti tutup mata, kesalnya.
Pada hal sudah jelas isinya yang tercantum dalam UU No 3 Tahun 2020, nampak PT. AKM tidak memiliki studi kelayakan dan dinas kebersihan lingkungan hidup Kota Palu pun tidak berani mengeluarkan izin AMDAL, andaikan kalau pun itu ada seperti yang di katakan oleh pihak perusahaan, pertanyaanya mereka dapatkan dari mana itu izin AMDAL nya, dan kalaupun itu ada, kami meyakini pasti ada permainan Kongkalikongya, yang anehnya konon infonya dokumen administrasi mereka baru lengkap dua bulan ini, tapi mengapa pas kami mau lihat dan pertanyakan kebenaranya, pihak AKM hanya bungkam, akunya.
” Terus yang beberapa tahun kemarin melakukan penyiraman dan perendaman ada izinya kah, kami meyakini itu ilegal namun sayangnya mereka tak tersentuh hukum, ada apa ini, apakah hukum hanya tajam ke bawah ( warga kecil ) justru malah tumpul ke atas ( AKM ) yang memiliki modal besar”, tegas Eso.
Setahu kami yang punya hak untuk produksi emas itu adalah pemegang IUP atau kontrak karya, bukan perusahaan vendor dari pemilik IUP K kontrak karya, tutur Eso Panggilan akrab Sekretaris Adat Poboya mengetahui persis soal aktivitas PT. AKM sejak empat tahun ini.

Karena dalam rencana produksi pemilik IUP / kontrak karya itu jelas mencantumkan metode dan teknologi untuk produksi yang dilakukan oleh CPM, sedangkan metode dan cara perendaman dan penyiraman oleh PT.AKM itu tidak ada dalam aturan, akunya.
” Dimana setahu kami dalam peraturan subcont PT.AKM hanya sebatas pemuatan, pengerukan, bukan penggelolaan, apa lagi awalnya masuknya PT. AKM ini hanya sebatas pengadaan alat – alat berat ( armada ), pada hal sebelumnya perusahaan yang kerja sama dengan CPM adalah PT. DRG dengan cara Tera shearing dan PT. AMS, akan tetapi di tengah perjalanan muncul PT. AKM justru malah melakukan penyiraman dan perendaman yang tidak memiliki IUP dan dokumen AMDAL, jelas cara yang dilakukan PT. AKM itu ilegal “, akunya yang sementara ini menjabat sebagai Plt. Ketua adat Poboya.
Dikatakannya dalam produksinya PT.CPM melakukan sistim Bolming ( ( Tong ) begitu bunyi dalam dokumen mereka, dan kalaw pun adanya cara penyiraman dan perendaman oleh PT. AKM itu sama sekali tidak di benarkan dan sudah pasti ilegal, beda dengan warga kalaw mau mencari material di lokasi selalu sajah di bilang ilegal, pertanyaanya apa bedanya kami dengan PT.AKM, kesalnya.
Perlu di ketahui beberapa kali kami ke lokasi dan hasil pengakuan warga Poboya serta para penambang yang melintasi areal wilayah perendaman PT.AKM di kolam – kolam penyiraman dan perendaman banyak berserahkan bahan – bahan kimia yang tertumpah saat pemindahan dari kolam satu ke kolam lainya, tuturnya.
” Jelas dan tegas terdapat tiga poin yang memiliki ancaman pidana dilakukan oleh PT. AKM yaitu, penambangan tanpa izin dengan sistim penyiraman dan perendaman keterangan/dokumen palsu serta tidak adanya izin AMDAL. Dalam aturan lingkungan hidup juga menegaskan bahwa suatu kegiatan yang wajib amdal maka mutlak mendapat persetujuan dokumen lingkungan dari pemerintah “, tegasnya kepada wartawan media ini.

Dari aturan tersebut, maka semakin kuat dugaan produksi emas dgn cara penyiraman dan perendaman yang dilakukan di tambang poboya adalah Illegal dan melanggar hukum, tapi mengapa seakan hanya di biarkan sajah dan tak tersentuh hukum, ada apa ini siapa di balik pemilik PT.AKM, kami menduga ada orang – orang kuat di belakangnya atau ada permainan kongkalikong dengan aparat penegak hukum dan petinggi di daerah ini.
Kegiatan PT. AKM tersebut dilakukan sejak lima tahun dan salah satu pemegang sahamnya pengusaha China yakni Ko Liem, pastinya saja kegiatan tersebut sangat di ketahui oleh PT.CPM pemilik IUP dan besar dugaan PT.CPM terlibat dalam praktek penambangan emas illegal tersebut, apa lagi ada pernyataan dari Pak Musliman beredar dalam vidio, merupakan bagian dari Ekseternal AKM mengatakan bahwa AKM dalam bekerja mengejar target dan setoran – setoran serta jangan sampai perusahaan rugi.
Pertanyaan target apa yang di maksud dan begitu pula setoranya kemana, saya memastikan setoran itu ke CPM dan kantong – kantong lain demi memudahkan dan memperlancar aktivitasnya di tambang Poboya, pada hal AKM tidak memiliki IUP, dan pastinya tidak ada pajak retribusi buat daerah, ini jelas ilegal dan mengapa aparat hanya tutup mata, akunya.
Diduga CPM turut memproduksi emas sebelu mengantongi Izin operasi produksi serta tidak memasukkan hasil produksi dari cara penyiraman dan perendaman yang dilakukan PT.AKM selama ini, dalam artian beban bagi hasil kepada negara dari PT.AKM sama sekali tidak ada, cetus Eso.
Dan bila CPM menyangkal tidak terlibat dalam produksi penyiraman dan perendaman tersebut maka diduga mereka telah memberikan keterangan palsu karena alat – alat dan armada yang digunakan dalam produksi penyiraman dan perendaman tersebut juga merupakan alat dan armada yang digunakan oleh CPM, saya nyatakan itu hanya kebohongan dari CPM.
Jangan hanya warga yang hanya mencari rejeki di lokasi tambang Poboya yang nilainya hanya untuk mengisi isi perut sehari – hari selalu di katakan Peti, pada hal nyata – nyata PT. AKM telah melanggar aturan UU No 3 Tahun 2020 dan tidak memilik izin AMDAL yang hasilnya berton – ton justru hanya di biarkan beroperasi, dan justru seakan – akan hanya mendapat pembelaan dari pihak berwajib dan bahkan malah aparat hukum pun hanya tutup mata, jelasnya. ( Nasir Tula )







