Palu, beritasulteng.id – Kasus pelecehan adat di Poboya dan raja – raja di Sulawesi Tengah, yang diucapkan oleh Musliman melalui vidio yang viral, saat pertemuan dengan perwakilan karyawan PT.CPM dan PT.AKM serta Badan Pertanahan Sulawesi Tengah.
Telah menjadi pembicaraan penting, khususnya para tokoh adat dan penggiat keadatan Sulawesi tengah, atas kesalahan ucapannya sehingga BMA memutuskan akan melakukan sidang peradilan adat.
Adalah Badan Musyawarah Adat ( BMA ) Sulawesi Tengah yang merupakan induk dari dewan adat Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, telah menugaskan tokoh-tokoh adat sebagai pelaksanaan peradilan adat.
Drs Ardiansya Lamasituju M.Si, selaku sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi tengah mengatakan, berdasarkan permintaan lembaga adat Mantikulore dan poboya kota Palu, sekaligus pemikiran-pemikiran dalam diskusi whatsapp grop BMA.
Serta masukan dari pengurus Dewan Adat di Kabupaten – Kabupaten di Sulawesi Tengah, sekaligus gejolak masyarakat, khususnya di kecamatan Mantikulore Kota Palu, sehingga kami mengambil keputusan ini, setelah melalui pembahasan serius dan di setujui semua pengurus BMA, agar peradilan adat menyelesaikan Maslah ini dengan aturan hukum adat yang kita, akunya, saat pertemuan di Sou raja kampung Lere, Pada Rabu 07 / 09 / 2022.
Ini penting untuk dilakukan mengingat desakan dan permintaan dari dewan -dewan adat di Kabupaten dan dewan adat pun yang akan memproses sendiri-sendiri masalah ini dengan aturan dan hukum adat yang berlaku di masing – masing dewan adat di kabupaten-kabupaten, tandasnya.
” Kita tidak bisa melarang atau mencegah permintaan dari dewan adat yang ada, karena mereka juga sangat merasa di lecehkan dan merasa sangat di rendahkan oleh ucapan dalam vidio tersebut “. aku mantan Kadis Pendidikan Sulawesi Tengah.
Olehnya untuk mengakomodir dan menunjukan eksistensi keberadaan lembaga adat di Sulawesi tengah maka BMA bersama seluruh pemangku adat di Sulawesi Tengah akan menangani masalah ini dalam waktu secepat-cepatnya dan tentunya berdasarkan aturan dan hukum adat kita.
Sementara itu DR.Suaib Jafar, Sebagai penasehat BMA, menegaskan, peradilan adat untuk masalah ini adalah keputusan terbaik dan mutlak dilaksanakan sebagi solusi terbaik menyelesaikan masalah ini. Selain untuk menunjukan keberadaan adat kita juga untuk menjaga kehormatan terhadap raja-raja di Sulawesi Tengah termasuk untuk membantu dan melindungi oknum “tosala” itu sendiri.
Atman selaku sekertaris dewan adat sigi yang akan bertugas dalam peradilan adat nantinya mengatakan bahwa proses peradilan nantinya, Tosala akan didampingi oleh lembaga adat dimana tempat tinggal tosala tersebut. Sehingga Tosala tidak sendirian dalam peradilan adat.
Selain itu para tokoh adat yang akan menangani peradilan adat adalah pribadi yang sangat memahami prinsip-prinsip hukum adat, rasa keadilan dan terbebas dari intervensi apapun. “Ledo No Toama, Ledo Notina Nte Ledo Noana nosampesuvu” yang mengandung arti dan makna bahwa peradilan adat dalam memproses dan memutuskan tidak memiliki ayah ( Tdak ada intervensi dari atasan, orang – orang dihormati dan berjasa), tidak memiliki ibu ( Keberpihakan karena sifat keibuan) serta tidak memiliki anak dan saudara ( keberpihakan karena sifat persaudaraan dan kekeluargaan ).
” Artinya tegas dan tidak memandang orang dari sudut pandang apapun. Salah adalah salah, bahkan ada putusan peradilan yang menyatakan kesalahan kepada Tosala dan pelapor / korban “, tegasnya.
Selain itu, keputusan peradilan adat adalah mutlak dan tidak ada istilah banding. Dan bila Tosala tidak memenuhi sangsi adat yang diputuskan maka sangsi adatnya akan digandakan. aturan dan hukum adat kita telah ditetapkan dan diterapkan oleh Totua-Totua dan raja-raja kita sejak lama.
Diakhiri pertemuan, Hj.Siti Norma Marjanu, SH, M.Hum, M.Si bendahara BMA menyampaikan, setelah melalui tiga kali pertemuan pengurus adat dan tokoh adat Sulawesi tengah, dengan melibatkan pihak pemerintah daerah, kejaksaan dan pihak kepolisian, maka pada pertemuan kali keempat 07 / 09 / 2022 ini telah Diputuskan dan disepakati yakni.

Surat tugas untuk sidang adat sudah ada, dan nama – nama tersebut nantinya yang akan bertugas dalam mempersiapkan dan melaksanakan peradilan adat, Waktu pelaksanaan Tanggal 18 September 2022 pukul 10.00 wita sampai selesai, dan tempat pelaksanaan di halaman Banua oge (Sou Raja) Kelurahan Lere, Lembaga adat lolu selatan dan lurah Lolu selatan dikomunikasikan oleh Suro Nuada untuk memeriksa lebih dahulu Tosala dan memastikan kehadiran Tosala dan mendampingi Tosala di dalam peradilan adat, Pihak warga poboya dan pengurus adat Poboya yang mengambil vidio juga di hadirkan.
Sementara itu pihak – pihak lain yang terkait, BPN dan perusahaan juga dihadirkan, Penataan tempat peradilan sebaik mungkin dengan menggambarkan Kabaraka Nu Adat, Seluruh Suro sekota Palu di undang mengawal proses peradilan adat dengan atribut dan perlengkapan secara adat dan seluruh peserta mengenakan pakaian dan simbol adat, terakhir pihak pemerintah Provinsi, Kota Palu, Kejaksaan dan kepolisian adalah tamu undangan dalam peradilan adat, jelas Norma Marjanu.
Sejauh ini setelah beredarnya video Musliman yang mendapat kepercayaan sebagai salah satu manejer eksternal di PT.AKM, dan langsung di tindak lanjuti oleh seluruh pengurus BMA berdasarkan masukan dan desakan warga dan pengurus adat Kelurahan Poboya, masih ada sajah pihak – pihak lain, yang menghubungi pengurus dan dewan pakar BMA baik itu melalui via telpon maupun lewat whatsap, meminta peradilan adat ini tidak dilaksanakan, namun kita BMA tetap teguh dengan keputusan untuk pelaksanaan peradilan adat buat Musliman, atas ucapanya di Vidio yang beredar, akunya. ( Nasir Tula )







