Palu, beritasulteng.id – Bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Anggota DPRD Kota Palu melaksanakan sidang Paripurna Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Walikota Palu Tahun 2021, Pada Selasa 06/07/2022.
Berdasarkan daftar hadir ada dua puluh lima anggota DPRD Kota Palu, dan sesuai dengan forum, sidang di pimpin Plt.Ketua DPRD Kota Palu Eman Lakuana, S.Sos.
Sidang paripurna ini di hadiri Wakil walikota Palu Ibu Reny Lamajido dan Sekretaris DPRD Kota Palu, serta perwakilan OPD Kota Palu.
Dalam sambutanya Plt.Ketua DPRD Kota Palu Eman Lakuana mengatakan Raperda tentang LPJ Walikota Palu untuk tahun 2021 telah melalui pembahasan oleh Panitia khusus ( Pansus ) DPRD Kota Palu yang di Ketua oleh Ishak Chae.
Peripurna kali ini sudah berdasarkan ketentuan dalam pasal 12 ayat tiga peraturan DPRD Kota Palu Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu, sekaligus telah di ubah dengan Peraturan daerah DPRD Kota Palu Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan DPRD Kota Palu Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Tatib, tuturnya.
Agenda rapat Paripurna hari ini yakni penyampaian laporan Tim Pansus berisi proses pembahasan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, dan penyampaian pendapat fraksi serta permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan, tutur politisi partai Golkar.
Secara keseluruhan sembilan fraksi telah menyetujui, tujuh fraksi menyampaikan secara langsung dihadapan sidang paripurna dan dua fraksi menyampaikan secara lisan yakni Fraksi PKS dan Fraksi Hanura, tutupnya. ( NSR)