
Palu, beritasulteng.id – Pertemuan lanjutan terkait Perubahan Dokumen Materi Teknis Ruang Perairan Pesisir resmi dibuka Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, MM, pada Kamis (27/1), di Hotel Sutan Raja.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulawesi Tengah, pejabat dari Direktorat Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI selaku narasumber utama.
Lewat sambutan tertulis Gubernur Rusdy Mastura, Plt Asisten mengatakan bahwa tujuan perubahan dokumen antara lain untuk mengatasi konflik, menata ruang spasial dan mengantisipasi dampak buruk pencemaran lingkungan.
“Masukan, saran dan tanggapan (peserta) sangat diharapkan demi baiknya aturan-aturan yang masih proses penyusunan,” kata Plt Asisten mengharapkan.
Di pertemuan awal seminggu lalu, tepatnya Rabu (19/1) yang dihadiri Plt Sekda Ir. H. Moh. Faizal Mang, MM, disampaikan bahwa pemerintah provinsi telah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai payung hukum.
Dengan aturan ini kemudian diharap jadi gerbang untuk mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulteng dalam melaksanakan misi pembangunan kelautan nasional, melaui dinas terkait dalam hal ini dinas kelautan dan perikanan prop.sulteng.

Demikian juga bagi perlindungan dan pelestarian ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang muaranya memberi daya ungkit bagi gerak cepat pembangunan Sulteng. ( NSR/ Krm.Biro Adp)







