Palu, beritasulteng.id – Komoditas Sidat merupakan salah satu kekayaan alam yang ada di perairan Indonesia dan memiliki potensi besar untuk bisa dikembangkan pada sektor industri perikanan kita.
Dengan melimpahnya jumlah benih sidat yang dapat ditemukan seperti di muara sungai, danau,dan hampir disemua perairan di sulawesi tengah, harus dapat kita manfaatkan guna meningkatkan produksi budidaya dan nilai ekspor, tutur , Dr.Dina Mutmainnah, S.Si., M.Si mewakili Pimpinan BRPPUPP/SEAFDEC/IFRDMD, Pada Senin 20/12/2021.
Dr.Dina bersama tim saat mengunjungi unit pengolahan ikan (UPI) skala mikro kecil BANUA SIDAT di kota palu dan lokasi budidaya ikan sidat di Desa Rano B Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala,Provinsi Sulawesi Tengah.
South Asian Fisheries Development Center (SEAFDEC)/Inland Fishery Resources Development and Management Department (IFRDMD) adalah badan antar-pemerintah otonom yang didirikan pada tahun 1967 sebagai Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara.
SEAFDEC-IFRDMD/BRPPUPP memiliki 3 fungsi utama, yakni mempersiapkan kajian stok ikan beserta wilayah pengelolaannya,konservasi wilayah perairan sebagai plasma nutfah, dan pengembangan Fish Passage / Fish Way di Indonesia,dan juga berperan menciptakan output unggulan di pengelolaan perikanan perairan umum daratan.
Southeast Asian Fisheries Development Center SEAFDEC/IFRDMD dan Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP) mengapresiasi pengembangan pengolahan dan budidaya sidat yang ada di kota palu dan danau rano balaesang tanjung,
Hal ini lantaran potensi ikan sidat masih sangat melimpah apalagi sidat asal sulawesi sudah masuk pasar ekspor ke china dan beberapa negara lainnya,juga berbagai olahan ikan sidat mulai diminati oleh masyarakat yang ada di provinsi sulawesi tengah.
Olehnya itu kami menghimbau kepada masyarakat dalam melakukan pengelolaan harus secara terukur dan bertanggung jawab. Artinya, pengelolaannya sesuai ketentuan dan menjamin habitat sidat terjaga dengan baik untuk perikanan berkelanjutan.
Dalam hal pengelolaan sidat, KKP sudah punya payung hukum jelas, sehingga pemanfaatannya bisa terukur, satu sisinya stok lestari, disisi lain budidaya juga harus terus berkembang,perlu dijalin kesepakatan antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, nelayan, pembudidaya, peneliti, akademisi serta pemerhati lingkungan untuk membangun komitmen pengelolaan sidat di Indonesia dan khususnya Sulawesi Tengah yang bertanggung jawab dan lestari,pungkas Dr.Dina BRPPUPP (SEAFDEC/IFRDMD).
( Handri )