
Kejati Sulteng Jacob Hendrik Pattipehiloy bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, saat Melounching secara serentak " Restorative Justice ", Pada Rabu 30/03/2022.

Palu, beritasusulteng.id – Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., bersama Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura melaunching secara serentak Rumah Restorative Justice di 10 Kejari dan 14 Cabjari se Sulteng, Pada Rabu 30/03/2022.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Maksud dari adanya Rumah RJ ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, dengan tujuan terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih.
Kejaksaan mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.
Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui restorative justice di wilayah sulawesi tengah.
Orang nomor satu di Sulawesi Tengah berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal.
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pettipehiloy, SH,M.H dalam sambutannya menyampaikan Rumah RJ dapat menghilangkan adagium ( Persepsi orang ) bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi.
Seluruh jajaran di kejaksaan mulai dari Kejati, Kejari dan Kacabjari, kami selalu menekankan untuk selalu menjadi jaksa yang di cintai masyarakat di mana tempat kita bertugas dengan selalu mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan yang tinggi saat mengembang tugas.
Kajati juga berharap Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat. ( NSR )