Jakarta, beritasulteng.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, Pada Senin 24/01/2022, tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,M.H.
Terkait Saksi-saksi yang diperiksa yakni
MT selaku Satuan Pengawas Internal PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,
IS selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Sementara itu inisial MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia tahun 2012 s/d 2014, dan
MP selaku Vice President PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
” Keempat saksi yang di periksa kesemuanya terkait pengembangan kasus dugaan korupsi mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk”, aku Leonard Eben Ezer
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang sudah masuk ke pihak penyidik Kejagung, sekarang kasusnya sedang didalami.
Dalam menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, paparnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1), ungkap Leonard Eben Ezer. ( Krm.Humas Kejagung )