Editor : Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Keadilan Korektif dalam Penanganan Kecurangan Program JKN” pada Kamis, 10 Oktober 2024, bertempat di Aula Kaili, Palu.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, SH. MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Hartadhi Christianto,SH. MH, serta Deputi Direksi Bidang Hukum, Pencegahan, dan Penanganan Kecurangan BPJS Kesehatan, dr. Medianti Ellya Permatasari, AAK.
Peserta FGD terdiri dari jajaran BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Poso, dan para pejabat Kejaksaan di Sulawesi Tengah. Wakajati Sulteng membuka acara dengan sambutan, diikuti oleh pemaparan dari Deputi BPJS Kesehatan dan diskusi yang dihadiri Asdatun Kejati Sulteng serta peserta lainnya.
FGD ini menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kecurangan sesuai Permenkes RI No. 15 Tahun 2019.
Dalam FGD ini, kasus kecurangan klaim palsu (phantom billing) yang melibatkan Klinik Waluyo di Poso menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Poso berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 384.768.800 dari kasus tersebut.
Atas prestasinya, Kejari Poso menerima penghargaan dari Deputi Pencegahan BPJS Kesehatan Pusat.
Penghargaan juga diberikan kepada Kejati Sulteng, yang diwakili oleh Wakajati Sulteng, sebagai apresiasi atas kontribusinya dalam pengawasan program JKN di wilayah Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah kecurangan di wilayah lainnya.***







