Bahran mengatakan tanah tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan dipinjam pakai oleh pemerintah Kota. Sehingga itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Palu.
Namun, lanjut dia, untuk aset yang dibangun dalam kawasan Hutan Kota adalah aset milik Pemerintah Kota Palu dan sampai saat ini Aset dimaksud masih tercatat dalam buku inventaris Pemerintah Kota Palu.
“Jadi untuk tanahnya sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi, namun untuk aset yang ada didalamnya belum diserahkan/dihibahkan ke Provinsi,” ucapnya saat ditanya media ini via WhatsAppnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, bahwa tidak mungkin pemerintah provinsi mau mengerjakan taman tersebut jika asetnya berupa bangunan dan taman yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kota Palu, belum juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Perlu diketahui inikan asetnya yang belum diserahkan, berupa bangunan dan taman yang ada itu masih milik Pemkot Palu.
Nanti kalau mereka sudah serahkan barulah Pemprov ambil alih semuanya dan kemungkina besar akan kerjakan kembali, sembari menunggu anggaran yang di tetapkan, tutupnya. ( Sir )







