LS ADI Siap Kawal Desa Oyom Terkait IPR Yang Dipersulit ESDM

Palu, beritasulteng.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Asriadi R Sunuh mengatakan, maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan wujud begitu rumitnya proses pembuatan izin ditingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Menurut Asriadi, berbicara soal izin pertambangan, bukan hanya diminati oleh korporasi, tetapi akhir-akhir ini juga diminati oleh kalangan masyarakat melalui badan koperasi untuk bermohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Di antaranya ialah masyarakat desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, sejak tahun 2020 sudah menyiapkan persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 yang mengatur terkait perizinan,” kata Asriadi kepada media ini, Kamis (26/01/2023).

Tindak lanjut dari proses tersebut, katanya berujung pada permohonan izin dengan mengupload semua persyarat melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) dan disubmit oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pertanggal 1 Desember 2022.

“Saat ditemui masyarakat desa Oyom, penjelasan dari pihak DPMPTSP berdasarkan tahapan seharusnya sudah di verifikasi oleh Dinas ESDM terhitung 14 Hari sejak dilakukan submit oleh dinas DPMPTSP,” tuturnya.

“Oleh karena itu, masyarakat desa Oyom mendatangi Dinas ESDM dalam rangka mengkonfirmasi hal tersebut pada Kamis 19 Januari 2023. Sebab sudah melebihi 14 hari sejak berkas pendaftaran disubmit oleh DPMPTSP namun belum juga diverifikasi oleh ESDM,” tambah Asriadi.

Terhitung sudah dua kali masyarakat desa Oyom menempuh jarak ratusan kilometer dari Kabupaten Tolitoli ke Palu untuk mencari keadilan terkait pengurusan permohonan IPR tersebut.

“Namun belum mendapatkan titik terang atau penjelasan dari pihak ESDM mengenai kendala atau permasalahan mengapa berkas permohonan IPR mereka tidak terverifikasi,” tuturnya.

Sebab merasa ‘Dipingpong’ selama pengurusan IPR tersebut, sehingga perwakilan masyarakat yang tergabung dalam enam Koperasi yang berdomisili di desa Oyom mengadukan persoalan yang mereka alami.

Selain itu, meminta agar organisasi LS-ADI bersedia mengawal masyarakat desa Oyom untuk mencari keadilan sehingga mendapat perlakuan yang sama seperti para pemohon IUP yang terkesan lebih diprioritaskan dalam pengurusannya.

“Sebagai Lembaga yang selalu berada di garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, kami tentunya akan mengawal apa yang menjadi keresahan masyarakat desa Oyom,” katanya.

Menurutnya, IPR merupakan wujud dari pengelolaan sumberdaya alam demi kesejahteraan masyarakat lokal, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33c ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar–besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan amanat konstitusi tersebut LS-ADI siap untuk mengawal pengurusan permohonan pengelolaan sumber daya alam melalui IPR.

“Sebab saat ini kita saksikan secara seksama apabila pengelolaan sumber daya alam dimotori oleh Korporasi besar akan lebih sedikit mengakomodir masyarakat lokal khususnya yang berada di wilayah Sulteng dan lebih berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dibandingkan pengelolaannya berskala IPR,” tandas Asriadi.

Melihat persoalan yang dialami oleh masyarakat Oyom, Ia menilai bahwa pihak ESDM tidak kooperatif dan tebang pilih, jika permohonan tersebut berasal dari masyarakat yang melalui mekanisme IPR.

Ia menyimpulkan bahwa maraknya PETI di Sulteng disebabkan ketidakcakapan ESDM dalam memproses permohonan yang diajukan oleh masyarakat setempat.

“Harapan kami Gubernur Sulteng dapat merespon persoalan ini dan dapat mengevaluasi oknum birokrasinya yang nakal dan mempersulit rakyat, sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat Sulteng, sebagaimana yang sering beliau sampaikan jangan seperti tikus yang mati di lumbung padi,” tutupnya.