Ikuti Petunjuk Juknis Swakelola Dana DAK 2022 Untuk Pembangunan Sekolah SMA

Palu, beritasulteng.id – Dengan adanya pengaturan baru terkait penggunaan  Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2022, yang dimana semuanya di kembalikan ke masing – masing Sekolah dalam sistim pengelolaanya.

Hal ini berlaku berdasarkan aturan dalam petunjuk peraturan Presiden RI No.07 Tahun 2022 Tentang tekhnis DAK khusus fisik dan turunya  petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi No. 03 Tahun 2022 Tentang petunjuk operasional fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022, tutur Kepala Bidang SMA Dinas pendidikan dan kebudayaan Sulawesi Tengah Yunus, Pada 13/06/2022.

Dinas pendidikan sendiri telah melaksanakan Rakor terkait regulasi pengelolaan dana DAK yang dihadiri para Kepala Sekolah, tim pengawas dan PPK.

Nantinya pelaksanan pekerjaan dengan cara swakelola, pihak sekolah di tingkat Sekolah Menengah Umum ( SMA ) harus membentuk Tim persiapan, pelaksana dan pengawas, tukang bangunan,fasilitator, dan tenaga tekhnis lainya, cetusnya saat di ruang kerjanya.

” Terkait tukang bangunan, kami mengharapkan agar pihak sekolah  memakai tenaga lokal yang ada di sekitaran wilayah sekolah tersebut, supaya ada pemberdayaan bagi warga sekitar, dan pastinya warga tersebut akan punya rasa memiliki yang kuat atas pekerjaan sekolah itu nantinya “, imbau mantan Kabag Program Dikbud Sulteng.

Sekolah punya tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pekerjaan yang secara swakelola, tampa harus melibatkan pihak ke tiga karena ini bukan sistim kontraktual sehingga tidak di benarkan memakai pihak ke tiga baik itu berbentuk PT dan CV, imbau Yunus.

Apabila kedapatan melibatkan mitra akan di berikan sanksi walaupun cukup  panjang prosesnya dan harus ada bukti ( Jestifikasi ), yang jelas resiko – resikonya akan ada konsekwensinya kalaw mereka lakukan, pada hal sudah sangat jelas itu swakelola.

” Kalau kedapatan melakukan pelanggaran dengan memakai jasa pihak ketiga, bisa sajah dinas pendidikan akan memanggil pihak sekolah dan tim yang sudah di bentuk, mempertanyakan hal tersebut, dan kemungkinan besar akan dinas ganti tim sebelumnya “, akunya.

Olehnya itu kami harapkan kepada pihak sekolah untuk menjalankan swakelola ini dengan baik, sekaligus mengikuti petunjuk juknis DAK 2022, karena dinas sendiri akan terus pantau dengan berbagai pertimbangan waktu penyelesaian pekerjaan, sesuai jadwal yang sudah di tetapkan oleh pihak sekolah saat memulai pekerjaan baik rehab maupun bangun kembali, yang terpenting tidak menyeberang tahun.( Nasir Tula).