Editor ; Moh.Nasir Tula
Palu, beritasulteng.id – Aktivitas pertambangan batuan untuk memenuhi kebutuhan komersial maupun material proyek pemerintah di Sulawesi Tengah mendapat sorotan Asosiasi Pengusaha Bumi Putra Indonesia (ASPRINDO) Sulawesi Tengah. Organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan seluruh kegiatan pengambilan dan pemanfaatan bahan galian batuan memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
Ketua Bidang Perdagangan Ekspor-Impor ASPRINDO Sulteng, Azwar Anas, mengatakan pengambilan bahan galian batuan untuk kegiatan yang diwajibkan perizinan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Anas, pengawasan terhadap legalitas kegiatan pertambangan penting dilakukan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kehilangan potensi penerimaan daerah.
“Banyak material batu dan pasir yang digunakan untuk proyek-proyek pemerintah diduga diambil dari lokasi pertambangan yang tidak memiliki SIPB. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan, volume material yang diambil, serta kewajiban pajak dan retribusi telah dipenuhi,” kata Anas.
Ia menilai pemeriksaan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan, terutama terhadap kegiatan pertambangan batuan yang memasok material untuk proyek pemerintah.
Dukungan serupa disampaikan ASPRINDO terhadap langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah yang disebut akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan batuan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas ESDM Sulteng menyatakan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang setelah melalui proses verifikasi terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan. Penindakan, termasuk kemungkinan pencabutan izin, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dinas ESDM juga disebut akan melakukan audit terhadap aktivitas pertambangan batuan di wilayah Sulawesi Tengah. Pemeriksaan antara lain diarahkan untuk memastikan kesesuaian lokasi kegiatan, volume bahan galian yang diambil, serta pemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan.
Anas mengatakan ASPRINDO mendukung proses verifikasi dan audit tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami mendukung langkah Dinas ESDM Sulteng. Setiap perusahaan yang terindikasi beroperasi tanpa SIPB perlu diverifikasi dan diaudit. Jika setelah pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan, penindakan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap pengawasan terhadap kegiatan pertambangan batuan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan sumber daya alam dapat dikelola secara optimal.
Selain aspek perizinan dan penerimaan daerah, Anas juga meminta pengawasan memperhatikan aspek lingkungan agar kegiatan pertambangan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Adapun terkait dugaan pelanggaran perizinan, setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Status pelanggaran atau tindak pidana tidak dapat disimpulkan semata-mata berdasarkan dugaan dan harus ditentukan melalui proses pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.







