Gubernur Sulteng: Menteri ESDM Janjikan Revisi Kepmen tentang Daerah Penghasil dan Pengolah

Editor ; Moh.Nasir Tula

Jakarta, beritasulteng.id – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah.

Hal itu disampaikan Anwar Hafid kepada media ini melalui sambungan WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026), sehari setelah pertemuannya dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Menurut Anwar, pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (19/8/2026) dan turut dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Tengah HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng.

“Dalam pertemuan tersebut, Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, paling lambat dalam waktu sepekan,” kata Anwar.

Anwar mengatakan terdapat dua hal yang diusulkan untuk menjadi bagian dari revisi tersebut. Pertama, memasukkan wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki aktivitas produksi dan pengolahan pertambangan, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu, dalam penetapan daerah penghasil dan pengolah.

Kedua, kata dia, pemerintah perlu meninjau kembali ketentuan mengenai Izin Usaha Industri (IUI) agar skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan pertambangan dan pengolahan dapat memberikan manfaat yang lebih proporsional bagi daerah.

“Produksi minerba, aktivitas pengolahan, PNBP dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan, sehingga daerah penghasil dan pengolahan mendapatkan penerimaan daerah yang lebih mendekati hasil dari kegiatan industri,” ujar Anwar.

Ia juga mengusulkan perubahan skema perhitungan PNBP pada sektor pertambangan. Menurut Anwar, perubahan tersebut diperlukan karena kontribusi ekonomi dari kegiatan hilirisasi di Sulawesi Tengah dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan daerah.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Karena itu, IUI juga harus direvisi,” katanya.

Anwar menilai Sulawesi Tengah saat ini memperoleh dana bagi hasil (DBH) yang relatif kecil karena perhitungan PNBP, menurutnya, lebih banyak didasarkan pada ore nikel ketika keluar dari area tambang, bukan pada produk hasil pengolahan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Ia membandingkan skema tersebut dengan pengelolaan pertambangan di PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi Selatan, yang menurutnya dapat menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan kebijakan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyampaikan komitmennya untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih adil bagi daerah penghasil.

Bahlil disebut telah meminta jajaran Direktorat Jenderal di Kementerian ESDM menyiapkan landasan regulasi untuk meninjau kembali Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, menyusul adanya kritik terkait penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah, khususnya dari daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi seperti Morowali dan Morowali Utara.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperhitungkan secara lebih proporsional kontribusi daerah dalam rantai pasok dan kegiatan pengolahan komoditas mineral, termasuk nikel.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Walaupun baru sebatas janji dari Menteri ESDM Bapak Bahlil, kita patut mengapresiasinya. Karena itu, kita tetap mengawal agar revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 segera direalisasikan,” kata Safri.

Menurut dia, revisi tersebut penting bagi kepentingan daerah yang memiliki aktivitas produksi dan pengolahan pertambangan.