Tinjau Lokasi PT.CPM, DPRD Sulteng Soroti Empat Persoalan Operasional PT CPM di Poboya

Editor ; Moh.Nasir Tula

Palu, beritasulteng.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menyoroti sejumlah aspek dalam operasional PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Sorotan tersebut disampaikan setelah Komisi III melakukan kunjungan kerja khusus ke area operasional PT CPM, Senin (10/8/2026). Kunjungan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, untuk melihat langsung aktivitas pertambangan emas perusahaan, mulai dari kegiatan hulu hingga pengolahan.

Dalam kunjungan itu, DPRD menyoroti sedikitnya empat hal, yakni status perizinan perusahaan, rencana pengembangan tambang bawah tanah, pengelolaan limbah tailing, serta kemitraan perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Dandy mengatakan, hasil peninjauan lapangan memberikan gambaran bahwa kegiatan PT CPM mencakup aktivitas penambangan dan pengolahan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat, khususnya terkait Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.

“Setelah kami melihat langsung proses dari hulu sampai hilir aktivitas tambang tersebut, kami mempertanyakan Kepmen ESDM 157. Kami melihat langsung bahwa ada proses pengolahan di wilayah ini,” kata Dandy.

Selain itu, Komisi III meminta Kementerian ESDM meninjau kembali aspek hukum dan perizinan PT CPM, termasuk status Kontrak Karya perusahaan.

Dandy menyebut perlunya melihat kesesuaian status tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta ketentuan terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Ini perlu dilihat kembali dari sisi regulasinya. Kami meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap status hukum dan perizinan PT CPM,” ujarnya.

Soroti Rencana Tambang Bawah Tanah

Komisi III juga menyoroti rencana pengembangan tambang bawah tanah atau underground mining di wilayah operasional PT CPM.

Dandy menilai rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari aspek keselamatan dan lingkungan, mengingat wilayah Kota Palu dan Sulawesi Tengah berada di kawasan yang memiliki sejumlah struktur sesar aktif.

Karena itu, DPRD meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan dengan rencana tersebut sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Soal tambang bawah tanah, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah melakukan audit terkait AMDAL-nya,” kata Dandy.

Menurutnya, evaluasi juga perlu memperhatikan ketentuan teknis pertambangan yang berlaku, termasuk Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.

Dandy mengatakan, selama ini masyarakat lebih mengetahui aktivitas PT CPM melalui metode tambang terbuka (open pit). Sementara rencana pengembangan tambang bawah tanah, menurut dia, perlu disosialisasikan secara memadai kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.

“Keselamatan operasional dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, apalagi wilayah ini berada di kawasan yang memiliki patahan aktif,” ujarnya.

Pengelolaan Tailing

Aspek lain yang menjadi perhatian DPRD adalah pengelolaan limbah hasil kegiatan pertambangan, khususnya tailing.

Dandy mengatakan, dari hasil pengamatan secara visual, pengelolaan limbah terlihat mengikuti kaidah pertambangan. Namun, DPRD masih membutuhkan data, hasil pengujian, dan dokumen resmi untuk memastikan pengelolaan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

“Persoalan limbah, secara kasat mata sesuai dengan kaidah pertambangan, namun analisanya belum ada,” katanya.

Karena itu, DPRD meminta pengelolaan limbah tidak hanya dinilai berdasarkan pengamatan visual, tetapi juga berdasarkan hasil kajian ilmiah, pengujian laboratorium, serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemitraan dengan Masyarakat

Komisi III juga kembali menyoroti kemitraan antara PT CPM dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Dandy mengatakan, persoalan kemitraan sebelumnya telah menjadi salah satu rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulteng bersama masyarakat lingkar tambang.

Menurut dia, hingga kini bentuk dan pelaksanaan kemitraan tersebut masih perlu diperjelas agar manfaat keberadaan perusahaan dapat dirasakan masyarakat sekitar.

“Persoalannya kemitraan dengan masyarakat yang belum jelas. Padahal ini sudah menjadi rekomendasi dalam RDP DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat lingkar tambang. Seharusnya hal ini segera direalisasikan,” ujarnya.

Dandy berharap PT CPM dapat memperkuat komunikasi dan hubungan dengan masyarakat lokal serta memastikan program kemitraan memberikan manfaat yang nyata bagi warga di sekitar wilayah operasional.

“Bersahabatlah dengan masyarakat lokal, kemudian hentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat,” tegasnya.

Hasil kunjungan tersebut, menurut Komisi III, selanjutnya menjadi bahan untuk mendorong evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait, terutama menyangkut aspek perizinan, lingkungan, keselamatan pertambangan, serta hubungan perusahaan dengan masyarakat.