Pemprov Sulteng Siap Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari Melalui Jalur Hukum

Editor ; Moh.Nasir Tula

Banggai, beritasulteng.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima aspirasi warga yang terdampak sengketa lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, dalam pertemuan yang berlangsung di tempatnya menginap, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, gubernur menyatakan akan mengawal penyelesaian persoalan melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum. Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

Diskusi yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu dihadiri sejumlah warga, yang sebagian besar merupakan perempuan. Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait sengketa lahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun serta rencana pelaksanaan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi oleh Pengadilan Negeri Luwuk yang sebelumnya dijadwalkan, namun tidak terlaksana.

Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau yang akrab disapa Mama Toni, berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

Ylbu la”Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.

Perwakilan warga lainnya, Lis Gafar, mengatakan situasi di Tanjung Sari kembali menimbulkan kekhawatiran setelah muncul rencana konstatering oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Ia berharap pemerintah dapat membantu menghadirkan kepastian bagi warga yang bermukim di kawasan tersebut.

Hal senada disampaikan Matene Dg Malewa. Menurutnya, sebagian warga telah tinggal di kawasan Tanjung Sari selama puluhan tahun.

“Ada warga yang sudah menetap sejak 1959,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Indra Jani memaparkan kronologi sengketa lahan berdasarkan informasi yang dimiliki warga. Ia menyampaikan bahwa hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut pernah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dikenai sanksi administratif. Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu alasan warga mempertanyakan proses hukum yang telah berlangsung.

Indra juga mengatakan warga telah membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan apabila sewaktu-waktu dilakukan eksekusi.

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menjelaskan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap warga. Ia mengatakan tim Satgas pada Selasa (7/7) melakukan pemutakhiran data melalui pemetaan menggunakan foto udara guna memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah sengketa.

“Tim Satgas melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” ujarnya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengupayakan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung guna menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga agar tetap menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi, dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Selain itu, menurut gubernur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan sejumlah skema bantuan pemulihan apabila proses penyelesaian sengketa telah tuntas, termasuk dukungan terhadap pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat.

Pertemuan tersebut ditutup dengan harapan warga agar sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” ujar Samania.