FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga legislatif untuk membahas tata kelola pertambangan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan.
Praktisi hukum, Hartati Hartono, SH, menjelaskan bahwa RKAB merupakan dokumen wajib bagi setiap perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut Hartati, kewajiban penyusunan RKAB diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
“RKAB wajib dimiliki perusahaan tambang sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasional tahunan,” ujar Hartati.
Ia menambahkan, ketentuan teknis mengenai penyusunan dan persetujuan RKAB juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 serta sejumlah regulasi turunan lainnya.
Hartati menegaskan, perusahaan tambang yang melakukan kegiatan produksi dan penjualan tanpa memiliki RKAB berpotensi melanggar aturan pertambangan.
“Jika perusahaan melakukan operasi produksi dan penjualan tanpa RKAB, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan,” katanya.
Dalam forum itu juga disinggung mengenai adanya surat edaran Bupati Donggala yang meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan tambang tertentu.
FGD turut menghadirkan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng Sultanisah, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Sugiarto.
Sugiarto menjelaskan bahwa perusahaan pertambangan yang tidak memiliki RKAB dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, terutama jika tetap melakukan eksploitasi dan penjualan hasil tambang.
“RKAB merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan pertambangan. Jika tidak memiliki RKAB namun tetap melakukan aktivitas produksi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Dinas ESDM dapat memberikan teguran administratif hingga penghentian sementara kegiatan apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Dr. Adiman, SH, MH, mengatakan RKAB menjadi syarat penting dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi pertambangan.
“Jika perusahaan tetap melakukan eksploitasi tanpa RKAB setelah diberikan teguran, maka dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” kata Adiman.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan moratorium atau penghentian sementara persetujuan RKAB pertambangan.
Menurut Safri, langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di daerah.
“Pemerintah provinsi perlu memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan lingkungan hidup, tata ruang, dan kepentingan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Safri menilai moratorium penting untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali, termasuk potensi sedimentasi sungai, banjir, longsor, hingga kerusakan kawasan hutan dan pesisir.
Selain itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha, dokumen lingkungan, serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Banyak persoalan tambang muncul karena aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ini yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu juga menilai penghentian sementara persetujuan RKAB dapat menjadi momentum untuk menertibkan aktivitas tambang bermasalah maupun tambang ilegal.
Menurut Safri, pemerintah perlu memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban administrasi, reklamasi, serta pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Ia menegaskan bahwa moratorium bukan berarti pemerintah menolak investasi pertambangan, melainkan sebagai upaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan.
“Pemerintah perlu melakukan pembenahan tata kelola terlebih dahulu sebelum kembali membuka persetujuan RKAB baru,” pungkasnya.







